KUR 2024

Pemerintah Tak Hanya Salurkan Dana KUR Tetapi juga UMi, Apa Bedanya?

Dalam tahun 2024 ini, rupanya pemerintah tak hanya menyalurkan dana untuk Kredit Usaha Rakyat atau disingkat KUR. Pemerintah juga menyalurkan dana UMi

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SALURKAN KUR 2024 – Dalam tahun 2024, pemerintah tak hanya menyalurkan dana KUR tetapi juga dana Ultra Mikro atau disingkat Umi. 

POS-KUPANG.COM – Dalam tahun 2024 ini, rupanya pemerintah tak hanya menyalurkan dana untuk Kredit Usaha Rakyat atau disingkat KUR. Pemerintah juga menyalurkan dana Ultra Mikro atau disingkat UMi.

Pembiayaan Ultra Mikro atau disingkat UMi merupakan bantuan pinjaman modal dari pemerintah dalam upaya membantu para Pelaku UMKM ( usaha mikro, kecil dan menengah ). 

Adapun, sumber pendanaan UMi berasal dari APBN, kontribusi lembaga daerah, dan kontribusi lembaga-lembaga keuangan baik domestik maupun global.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund atau pengelola pembiayaan UMi.

PIP sebagai perpanjangan tangan pemerintah akan menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro kepada debitur melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). 

Dalam hal ini, LKBB yang telah bekerja sama dengan PIP diantaranya adalah PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). 

Dalam perkembangannya, minat masyarakat terhadap pembiayaan UMi cukup besar. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya mengenai perbedaan UMi dan KUR. 

UMi dan KUR sama-sama sebagai program pemerintah dalam hal pembiayaan modal untuk UMKM. Namun, UMi bersumber dari PIP yang menyasar usaha Ultra mikro yang selama ini masih dinilai belum 'bankable' untuk mendapatkan program KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Di luar dari target tersebut, UMi dan KUR memiliki beberapa perbedaan, diantaranya:

1. Lembaga Penyalur

KUR disalurkan oleh perbankan dan lembaga keuangan, sehingga nantinya prosedur pinjaman harus menggunakan mekanisme perbankan.

Sementara itu, lembaga penyalur UMi adalah LKBB. Dengan demikian, pendaftaran dan administrasi akan mengikuti mekanisme LKBB. 

2. Plafon dan Tenor Pinjaman

Adapun, terkait dengan plafon pinjaman atau pembiayaan, KUR memiliki besaran yang terbagi dua, yakni untuk usaha mikro ditetapkan sampai dengan Rp25 juta dan usaha ritel bisa mendapatkan pinjaman hingga sebesar Rp500 juta dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun.

Untuk UMi, pemerintah telah menetapkan maksimal plafon sebesar Rp10 juta dengan jangka waktu relatif pendek yaitu kurang dari 52 minggu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved