Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen ini tidak berlaku untuk Pemilu 2024. Penghapusan itu baru berlaku mulai Pemilu 2029.

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Para hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/1/2024). MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.

MK menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Hal itu dinyatakan MK lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen ini tidak berlaku untuk Pemilu 2024. Penghapusan itu baru berlaku mulai Pemilu 2029.

Artinya, DPR harus segera mengubah aturan ambang batas parlemen 4 persen itu sebelum Pemilu 2029.

MK mengatakan, perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Gugatan dengan Nomor Perkara 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem.

Mereka menggugat Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, yang berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Dalam permohonannya, Perludem menilai proses demokrasi akibat besarnya angka ambang batas yang mengakibatkan banyaknya suara pemilih yang tidak bisa dikonversi dalam penentuan kursi di parlemen.

Secara sederhana, ambang batas didefinisikan sebagai syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu, agar bisa diikutkan di dalam konversi suara ke kursi di pemilu legislatif atau sebagai syarat untuk mendapatkan kursi legislatif.

Perludem mempertanyakan apakah penetapan angka 4 persen sebagai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sudah sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional.

Menurut Perludem, penentuan angka ambang batas parlemen yang tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, rasional, terbuka, dan sesuai dengan prinsip pemilu proporsional.

MK dalam pertimbangan setuju dengan Perludem soal ketiadaan dasar penentuan ambang batas parlemen 4 persen. MK mengatakan undang-undang tak pernah mengatur cara menentukan ambang batas, tetapi persentase ambang batas selalu dinaikkan.

Baca juga: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

"Berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," katanya.

MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, MK menitipkan lima poin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved