Berita Nasional

Pro Kontra Pembentukan Kementerian Baru

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo menyampaikan pembentukan kementerian baru bukan hal yang sederhana.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Dradjad Wibowo, saat kunjungan ke Studio Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Jumat (8/12/2023). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo menyampaikan pembentukan kementerian baru bukan hal yang sederhana.

Hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Budiman Sudjatmiko terkait program makan siang dan susu gratis.

“Budiman mengatakan mungkin, artinya bisa dibentuk kementerian baru, bisa juga tidak. Tentu nanti akan diputuskan oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran setelah dilantik,” kata Dradjad kepada Tribun Network, Jumat (23/2/2024).

Pembentukan kementerian baru sebuah keniscayaan sebab ada ketentuan Pasal 4, 5, 6, 13, 15 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang harus ditaati.

Jika dibentuk kementerian, perlu waktu cukup panjang untuk memprosesnya.

“Kebetulan saya dulu anggota pansus penyusunan UU ini, jadi lumayan hafal isinya,” ucap ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) ini.

Terlebih, program makan siang dan susu gratis itu bukan sebuah nomenklatur urusan pemerintahan yang diatur oleh Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5.

Konsekuensinya, bisa nanti muncul uji materi atau gugatan hukum lain jika UU 39/2008 tidak direvisi.

Tapi jika direvisi, prosesnya sudah makan waktu meski seandainya memakai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Belum lagi pasal-pasal lain yang saya sebut di atas, termasuk pembatasan jumlah kementerian sebanyak maksimal 34 sbgmn ditetapkan dalam Pasal 15,” ungkap Dradjad.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Dradjad Wibowo: Program Makan Gratis Bukan Gimmick

Menurutnya, pembentukan kementerian baru dimungkinkan hanya prosesnya jauh lebih lama.

Apabil ingin segera menjalankan program ini, yang lebih cepat adalah dimasukkan ke dalam program salah satu Kementerian/Lembaga (K/L) yang ada.

“Jika Kemenko, prosesnya bisa lebih cepat namun perlu pertimbangan matang, kementerian urusan apa saja yg dimasukkan ke dalam kementerian baru,” tukas Ketua Dewan Pakar PAN tersebut.

Dradjad mengingatkan agar pemerintah tidak kebanyakan Kemenko yang nantinya justru kontraproduktif bagi koordinasi.

“Apa-apa yg terlalu banyak atau terlalu sedikit itu biasanya tidak maksimal hasilnya,” imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved