Kabar Artis

Hotman Paris Sukses Bebaskan Antara, Sang Pengacara Ngaku Hanya DIbayat Tiket Pesawat

Hotman Paris kembali menunjukan kualitasnya sebagai pencgara kondang dengan memenangkan sidang perkara kasus dugaan Korupsi I Nyoman Gde Antara

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram
Hotman Paris ungkap tak dibayar saat jadi pengarca Gede Antara , Rektor Universitas Udayana 

POS KUPANG.COM -- Hotman Paris kembali menunjukan kualitasnya sebagai pencgara kondang dengan memenangkan sidang perkara kasus dugaan Korupsi I Nyoman Gde Antara di Universitas Udayana

Dalam sidang itu itu, Majelis Hakim membebaskan tersangka hingga meminta nama sang Rektor Dibersihkan

Dia Hotman Paris yang juga suami Agustianne Marbun itu mengatakan, dirinya membela Rektor Universita Udayana itu tanpa bayaran

Ayanda Felicia Hutapea itu ngaku hanya dibayar tiket transportasi pesawat dari Jakarta ke Bali dan sebaliknya

", Hotman Tidak dibayar honor, hanya dibayar uang tiket ," kata Hotman Paris

Baca juga: Hotman Paris Pamer Profesi Sang Putri di Inggris, Sang Pengacara Dinyinyir tak Bisa Bahasa Inggris

Sebelumnya, di akun Instgagrfam @hotmanparisofficial , sang pengcara kondang mengatakan perkara pidana Rektor Universita Udaya itu tidak tidak ada korupsi apalagi pungli

"Bahkan seluruh sumbangan mahasiswa masuk ke kas negara, jadi tidak ada korupsi padahal dia ditahan atas dasar perkara korupsi," jelas Hotman Paris

Ia bahkan menjelaskan, dalam perdebatan di ruang sudang antara pengacara dan jaksa membuat Jaksa yang tadinya mendakwa Antara dengan pasal korupsi akhirnya menggantgi dengan pungli namun usaha jaksa itu juga gagal karena tidak ada indikasi pungli

"Makanya dalam pertenga pesiangdan setelah perdebatan yang seru degan Hotman Paris akhirnya jaksa tidak menuntut korupsi tapi dituntut dengan perkara pungli," jelas Hotman

Baca juga: Hotman Paris Promosi Profesi Sang Anak, Felicia Putri Hutapea Resmi Punya Izin Praktik di London

Hotman juga heran dengan profesionalimse jaksa yang menahan tersangka dengan penerapan pasal kasus korupsi namun pasal yang dikenakan dalan tuntutan adalah pungli

"Padahal dia ditahan dengan alasan utama adalah perkara korupsi . Sekarang perkara pungli saya patahkan lagi , seluruh sumbangan mahasiswa itu masuk kas negara dan dasar hukumny ada yaitu SK Menteri Pendidikan, punglinya di mana.?" tanya Hotman Paris

Ia menejlaskaan argumen yang disampaikan mematahkan semua tuntutan jaksa hingga hakim memutus bebas Gede Antara

"Makanya hakim mengatakan tak ada kerugian negara dan lebih para lag, udaya nyimpan uang di Bank lalu bansk kasih hadia , itu kan wajar. Saya sudah puluhan tahun jadi nasaiah bank dan dapat hadia laptop , hand phone dan lainnya," jelasnya

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Tolak Menjadi Birokrat, Natizen Minta Sang Pengcara Bantu Prabowo Hadapi Gugatan

Menurutnya proses hukum terhadap orang yang tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang dialami Gede Antara merupakan tragedi hukum di Indonesia

"Itu adalaha tragedi hukum di Indonesia," jelas Hotman

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved