NTT Memilih
Cara Hitung Jatah Kursi DPR RI untuk Parpol dari Dapil NTT 1, Julie Laiskodat Raih Kursi Terakhir
Dalam Pemilu Legislatif 2024, partai politik dan calon anggota legislatif memperebutkan 580 kursi DPR RI yang tersebar di 84 daerah pemilihan.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam Pemilu Legislatif 2024, partai politik dan calon anggota legislatif memperebutkan 580 kursi DPR RI yang tersebar di 84 daerah pemilihan (Dapil).
Sebanyak 13 kursi di antaranya, dialokasikan untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur.
NTT terbagi dua dapil, yakni Dapil NTT 1 dengan 6 kursi serta Dapil NTT 2 dialokasikan 7 kursi.
Dapil NTT 1 meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Kabupaten Alor.
Sedangkan Dapil NTT 2 terdiri dari Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Belu, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
Jumlah kursi DPR RI ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Lantas, bagaimana cara menghitung jatah kursi parpol di DPR RI?
Pembagian kursi DPR RI di Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sainte Lague digunakan untuk mengonversi perolehan suara parpol ke kursi parlemen di DPR RI termasuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: UPDATE Suara Caleg DPR RI Dapil NTT 1 dan Dapil NTT 2, Serena Francis Masih Ungguli Esthon Foenay
Sebelum dihitung, setiap parpol peserta Pemilu 2024 harus memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR.
Namun, ketentuan parliamentary threshold tidak berlaku untuk DPRD. Dengan demikian, semua parpol peserta pemilu akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu mengatur, jumlah perolehan kursi DPR RI di setiap dapil ditentukan dengan rumus:
Suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.
Cara hitung suara agar dapat kursi anggota DPR RI di Dapil NTT 1:
Dapil NTT 1 tersedia 6 kursi DPR RI.
Ada 6 parpol yang kemungkinan lolos parliamentary threshold.
1. PDIP: 112.233 suara (19,4 persen)
2. PKB: 69.486 suara (12,01 persen)
3. PAN: 68.952 suara (11.92 persen)
4. Demokrat: 57.418 suara (9,92 persen)
5. Golkar: 58.420 suara (10,1 persen)
6. NasDem: 58.070 suara (10,04 persen)
Data perolehan suara sementara ini dilansir dari website resmi KPU RI, pemilu2024.kpu.go.id.
Data diperbaharui pada Kamis 22 Februari 2024 pukul 23.00 WIB.
Adapun sumber data berasal dari 4.536 TPS atau 57,89 persen. Sementara total TPS sebanyak dari 7.835 TPS.
Baca juga: 13 Caleg DPR RI Berpeluang Lolos dari Dapil NTT 1 dan Dapil NTT 2, Ada Viktor Laiskodat dan Istri
Berikut cara mengonversi perolehan suara ke jatah kursi DPR RI:
A. Penentuan kursi pertama
Untuk menentukan perolehan kursi pertama, suara sah seluruh partai akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama, yakni 1, sehingga:
PDIP: 112.233/1 = 112.233
PKB: 69.486/1 = 69.486
PAN: 68.952/1 = 68.952
Demokrat: 57.418/1 = 57.418
Golkar: 58.420/1 = 58.420
NasDem: 58.070/1 = 58.070
Dengan hasil pembagian tersebut, maka yang mendapat kursi pertama adalah PDIP dengan jumlah sisa terbanyak 112.233 suara sah.
B. Penentuan kursi kedua
Lantaran PDIP telah mendapat jatah kursi pada pembagian pertama, sehingga suara PDIP akan dibagi dengan bilangan ganjil selanjutnya, yaitu 3.
Sebaliknya, karena PKB, PAN, Demokrat, Golkar dan NasDem belum mendapat kursi, maka perolehan suara tetap dibagi dengan angka 1.
Dengan demikian, penghitungan menjadi:
PDIP: 112.233/3 = 37.411
PKB: 69.486/1 = 69.486
PAN: 68.952/1 = 68.952
Demokrat: 57.418/1 = 57.418
Golkar: 58.420/1 = 58.420
NasDem: 58.070/1 = 58.070
Merujuk hasil tersebut, PKB memperoleh hasil pembagian terbesar, sehingga berhak mendapatkan satu kursi di parlemen.
Baca juga: Mengukur Peluang Petahana 12 DPR RI Dapil NTT Kembali ke Senayan Hasil Perhitungan Sementara KPU
C. Penentuan kursi ketiga
Pada penentuan kursi ketiga, suara PDIP dan PKB akan dibagi angka 3 karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sementara suara PAN, Demokrat, Golkar dan NasDem yang belum memiliki kursi, akan tetap dibagi dengan angka 1, sehingga:
PDIP: 112.233/3 = 37.411
PKB: 69.486/3 = 23.162
PAN: 68.952/1 = 68.952
Demokrat: 57.418/1 = 57.418
Golkar: 58.420/1 = 58.420
NasDem: 58.070/1 = 58.070
Dengan demikian, parpol peserta pemilu yang mendapatkan kursi ketiga adalah PAN dengan hasil pembagian terbanyak, 68.952 suara.
D. Penentuan kursi keempat
Guna menentukan pemilik kursi keempat, maka PDIP, PKB, PAN masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Demokrat, Golkar dan NasDem dibagi angka 1, sehingga:
PDIP: 112.233/3 = 37.411
PKB: 69.486/3 = 23.162
PAN: 68.952/3 = 22.984
Demokrat: 57.418/1 = 57.418
Golkar: 58.420/1 = 58.420
NasDem: 58.070/1 = 58.070
Dengan demikian, parpol yang mendapatkan kursi keempat adalah Demokrat dengan perolehan 57.418 suara.
Baca juga: UPDATE Suara Calon Anggota DPD, Hilda Manafe Melorot Posisi Empat, Terpaut Tipis dengan Paul Liyanto
E. Penentuan kursi kelima
Untuk menentukan kursi kelima, PDIP, PKB, PAN, dan Demokrat dibagi angka 3 sementara Golkar dan NasDem dibagi angka 1:
Hasil penghitungannya menjadi:
PDIP: 112.233/3 = 37.411
PKB: 69.486/3 = 23.162
PAN: 68.952/3 = 22.984
Demokrat: 57.418/3 = 19.139
Golkar: 58.420/1 = 58.420
NasDem: 58.070/1 = 58.070
Dengan demikian, parpol yang mendapatkan kursi kelima adalah Golkar dengan perolehan 58.420 suara.
F. Penentuan kursi keenam
PDIP: 112.233/3 = 37.411
PKB: 69.486/3 = 23.162
PAN: 68.952/3 = 22.984
Demokrat: 57.418/3 = 19.139
Golkar: 58.420/3 = 19.473
NasDem: 58.070/1 = 58.070
Menilik penghitungan tersebut, perolehan suara NasDem lebih banyak dari lima partai lainnya, sehingga mendapatkan jatah kursi keenam atau kursi terakhir.
Setelah mendapat alokasi kursi parpol, langkah selanjutnya adalah melihat caleg peraih suara terbanyak di masing-masing parpol tersebut di Dapil NTT 1.
Dengan demikian, kursi PDIP akan ditempati Andreas Hugo Pareira (80.098 suara).
Kursi PKB diisi Dipo Nusantara (34.840 suara)
Kursi PAN ditempati Ahmad Yohan (35.016 suara)
Kursi Demokrat ditempati Benny Kabur Harman (35.029 suara)
Kursi Golkar ditempati Melchias Markus Mekeng: 30.696 suara
Terakhir, kursi NasDem ditempati Julie Sutrisno Laiskodat (25.478 suara)
Mengingat KPU RI belum menetapkan perolehan suara parpol dan caleg sehingga cara menghitung kursi parpol di Dapil NTT 1 ini hanya sebagai simulasi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.