Berita Nasional

Potensi Bursa Karbon Masih Sangat Besar

telah mendapatkan izin dari OJK dengan 509 Penerbit, 169.851 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,07 triliun.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TANGKAPAN LAYAR 
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal baru yaitu Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Lembaga Jasa Keuangan 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.418 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.

Bursa Karbon sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 16 Februari 2024, tercatat 48 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 501.910 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp31,36 miliar, dengan rincian 31,39 persen di Pasar Reguler, 9,69 persen di Pasar Negosiasi dan 58,92 persen di Pasar Lelang.

Dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Lembaga Jasa Keuangan 2024 yang disaksikan daring Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi melaporkan, Pasar saham Indonesia sampai dengan 16 Februari 2024 masih menunjukkan penguatan di tengah perlambatan ekonomi global, di mana IHSG menguat 0,86 persen ytd ke level 7.335,55, serta membukukan net buy sebesar Rp20,05 triliun ytd.

Pada 5 Januari 2024, IHSG menyentuh all time high di level 7.403,08. Beberapa sektor di IHSG pada Februari 2024 (sampai dengan 16 Februari 2024) masih menguat di antaranya sektor kesehatan dan sektor konsumsi primer.

Baca juga: Presiden Jokowi Tambah 14 Triliun Untuk Pupuk Subsidi, Kementan Ungkap Stok Pupuk Nasional Aman

Dari sisi pertumbuhan nilai kapitalisasi pasar saham per 16 Februari 2024 tercatat Rp11.603 triliun atau secara ytd turun tipis sebesar 0,61 persen. Pada 4 Januari 2024, nilai kapitalisasi pasar menyentuh all time high kapitalisasi pasar sebesar Rp11.810 triliun.

Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham sampai dengan 16 Februari 2024 tercatat Rp10,66 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI pada 16 Februari 2024 menguat 0,60 persen ytd ke level 376,87. Secara ytd (13 Februari 2024), yield SBN naik rata-rata sebesar 4,73 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp3,30 triliun ytd. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident juga tercatat net sell sebesar Rp1,59 triliun ytd.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 15 Februari 2024 tercatat sebesar Rp800,30 triliun (turun 2,96 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp477,28 triliun atau turun 4,82 persen dan tercatat net redemption sebesar Rp5,29 triliun.

"Antusiasme penghimpunan dana di pasar modal juga masih terlihat, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp12,34 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 11 emiten hingga 16 Februari 2024.  Sementara itu, masih terdapat 86 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp50,02 triliun yang diantaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 59 perusahaan,"ungkap Inarno pada Selasa, 20 Februari 2024.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 16 Februari 2024 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 509 Penerbit, 169.851 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,07 triliun.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, selama 2024, yaitu sampai dengan 13 Februari 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Manajer Investasi, 1 Perusahaan Efek, 3 Bank Kustodian, dan 11 orang perorangan serta 6 Perintah Tertulis, pembekuan izin 1 Orang Perseorangan, dan Percabutan Izin 1 Orang Perseorangan.

OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan kepada 119 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 23 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.(dhe) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved