Liputan Khusus
Lipsus - KPU Sediakan BPJS Ketenagakerjaan
Negara tidak menyediakan asuransi khusus. Instruksi pemberian fasilitas BPJS ini langsung diberikan oleh presiden.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 diberikan fasilitas perlindungan jaminan sosial oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, bila petugas KPPS berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini menurut Hasyim merupakan upaya negara untuk menyediakan jaminan sosial untuk penyelenggara pemilu.
Sebab, kata dia, negara tidak menyediakan asuransi khusus. Instruksi pemberian fasilitas BPJS ini langsung diberikan oleh presiden.
Baca juga: Lipsus - Usai Nurmin Protes KPPS, KPU Ngada Lakukan PSU
"Ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota," kata Hasyim.
"Presiden menginstruksikan akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara pemilu. Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah," ucapnya.
Terkait hal ini, Hasyim mengklaim, KPU sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPU provinsi, kabupaten, dan kota juga disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing‑masing. "Untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu," kata dia.
Ia mengakui, belum semua daerah telah resmi menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan buat petugas KPPS di wilayahnya, namun upaya koordinasi agar setiap kepala daerah menjalankan instruksi presiden itu terus dilakukan. "Ada yang masih on progress karena kan sesuai kemampuan daerah masing‑masing," sebut Hasyim.
Ia juga menyinggung bahwa Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan Kemendagri, BPJS Kesehatan, KPU, dan Bawaslu, telah menyepakati adanya upaya penelusuran kesehatan terhadap para petugas KPPS, untuk memastikan mereka bertugas dalam kondisi sehat. Menyediakan Suplemen dan Vitamin dan memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta juga akan menyediakan suplemen dan vitamin untuk petuhas KPPS.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi juga turut meyoroti betapa pentingnya jaminan sosial untuk para petugas KPPS mengingat 5 tahun lalu pada saat pemilu tahun 2019 `'banyak sekali petugas KPPS yang meninggal dan kelelahan karena penghitungan surat suara yang cukup banyak, bisa dari pagi sampai pagi hanya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Disinilah pentingnya BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada saat masyarakat sedang melaksanakan tugas demokrasi, program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian diharapkan dapat menjadi bentuk tindakan Preventif pemerintah yang maksimal selama waktu pemilihan umum berlangsung sampai benar‑benar diumumkan nanti," tutup Chris.
PPS di Sikka Kelelahan
Sejumlah anggota KPPS di Kabupaten Sikka mengalami kelelahan hingga beberapa anggota KPPS harus dirawat di rumah sakit. Ketua KPU Sikka, Herimanto mengatakan, hal itu karena faktor kelelahan karena anggota KPPS harus bekerja extra time.
"Kemarin itu PPS di Bola juga sakit dan ada teman‑teman KPPS juga sekitar 6 atau 7 orang itu juga sakit dan ada yang sampai masuk rumah sakit," jelas Herimanto.
Dijelaskan Herimanto, KPU Sikka sudah melakukan koordinasi dengan BPJS cabang Maumere dan Pemda Sikka agar disiapkan layanan kesehatan bagi anggota KPPS. "Kita juga sudah berkoordinasi dengan setiap puskesmas yang ada melalui pemerintah daerah dan BPJS sudah difasilitasi," ujar dia.
Informasi yang diterima dari beberapa sumber terpercaya, beberapa anggota KPPS dan PPS bahkan sempat pingsan saat hari pemungutan dan perhitungan suara di TPS. (tribunnews/cr8)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.