Breaking News

Kabar Artis

Krisdayanti Bisa Gagal ke Senayan Lagi, Ini Jumlah Suara Istri Raul Berdasarkan Real Count

Krisdayanti berpeluang memperpanjang masa jabatan nya di DPR RI Pasalnya, istri Rail Lemos itu sudah meraih suara yang pemilih yang siginifikan

|
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram
Krisdayanti bersiap ke senayan. Nampak istri Raul Lemos dan Aurel Hermansyah beda pilihan dan dukungan untuk Capres Cawapres 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Hassanudin Wahid (Anggota Komisi X DPR RI, Sekjen PKB): 68.885 suara
Ali Ahmad (Anggota Komisi VI DPR RI): 46.651 suara
Partai Gerindra Moreno Soeprapto (Anggota Komisi X DPR RI, pembalap): 62.628 suara
PDI Perjuangan

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun ke 54 Raul Lemos, Wajah Suami Krisdayanti dan Putri Aurel Hermansyah Disorot

Ahmad Basarah (Wakil Ketua MPR RI, Ketua DPP PDI-P): 47.783 suara
Ganip Warsito (Kepala BNPB masa jabatan 2021): 22.513 suara
Kris Dayanti (Anggota Komisi IX DPR RI, penyanyi): 38.918 suara
Andreas Eddy Susetyo (Anggota Komisi XI DPR RI): 41.733 suara
Partai Nasdem

Kresna Dewananta Phrosakh (Anggota Komisi I DPR RI): 33.700 suara
Daeng Mohammad Faqih (Mantan Ketum PB IDI): 1.708 suara
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dr. Gamal (Dokter, Ketua DPP PKS): 42.493 suara
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Kokok Dirgantoro (Ketua DPP PSI): 6.605 suara
Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap bukan merupakan hasil resmi, melainkan alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Baca juga: Krisdayanti & Anang Hermansyah Sama-sama Siap ke Gedung Nusantara, Ini Perolehan Mantan Suami Istri

Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024. (*)

Baba berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved