Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra Memprediksi Anies-Ganjar Pasti Minta MK Batalkan Hasil Pilpres

Yusril Ihza Mahendra memprediksi kalau Anies dan Ganjar Pranowo pasti akan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilpres 2024.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
HADAPI GUGATAN – Pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sudah siap menghadapi gugatan yang bakal dilayangkan kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Hal ini diungkapkan Yusril Ihza Mahendra pengacara pasangan Prabowo-Gibran. 

POS-KUPANG.COM – Yusril Ihza Mahendra memprediksi bahwa pasangan Anies BaswedanMuhaimin Iskandar dan Ganjar PranowoMahfud MD akan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemungutan suara khususnya pada Pilpres 2024.

Prediksi Yusril Ihza Mahendra ini mengemuka setelah ia diminta menjadi pengacara bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh kandidat presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Yusril yang juga Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga menduga bahwa Anies dan Ganjar pasti akan melayangkan gugatan ke MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 tersebut.

Dikatakannya, bahwa kubu Anies maupun Ganjar pasti akan meminta agar Pemilu 2024 diulang. Hal itu memang boleh-boleh saja, asalkan asalkan ada bukti kuat yang memungkinkan pemilu bisa diulang.

"Dari wacana yang berkembang saat ini, kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud, pasti akan meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Dalilnya adalah ada pelanggaran TSM yakni terstruktur, sistematis dan masif," ujar Yusril yang juga Ketua Umum PBB ( Partai Bulan Bintang).

Jika ada gugatan, lanjut dia, maka kubu pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pasti akan menghadapinya. Siap juga membantah gugatan ke MK tersebut.

"Kita akan mengemukakan argumentasi hukum dalam menyanggah argumentasi mereka. Kami sudah siap menghadapi sidang MK," tandas Yusril.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan sinyal bakal mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengajukan sengketa pilpres ke MK adalah satu-satunya jalan untuk memastikan pemilu berjalan bersih, transparan, jujur, dan adil.

"Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik, dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke Mahkamah Konstitusi," kata Todung di Media Center TPN, Jakarta pada 16 Februari 2024.

Namun demikian, Todung menilai rencana mengajukan sengketa ke MK masih terlalu dini untuk diungkapkan.

Baca juga: Hasil Real Count Pilpres 2024 Tak Beda dengan Quick Count, Prabowo-Gibran Semakin Tak Terkejar

Baca juga: Sebelum Temui Presiden Jokowi di Istana Negara, Surya Paloh Terima Anies Baswedan   

Menurut dia, TPN Ganjar-Mahfud juga akan menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melapor ke pihak kepolisian apabila terdapat tindak pidana.

"Tapi dalam hal sengketa pilpres, saya kira pilihan kita, dan ini pilihan yang konstitusional adalah mengikuti jalan konsitusional. Jalan konstitusional itu adalah mengajukan penyelesaian sengketa pilpres," ujar Todung. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved