NTT Memilih
Sembilan Caleg DPRD NTT Dapil NTT 1 Suara Terbanyak Hasil Perhitungan Sementara KPU, Data 23 Persen
Berdasarkan akun resmi hitung suara KPU RI, hingga Senin, 19 Februari 2024 pukul 24.00 Wita, tercatat sebanyak 23,49 persen suara yang masuk
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Proses rekapitulasi hasil suara Pemilihan Legislatif tahun 2024 atau Pileg 2024 masih terus berlangsung. Sebanyak 18 partai ikut dalam kontestasi Pileg 2024.
Berdasarkan akun resmi hitung suara KPU RI, hingga Senin, 19 Februari 2024 pukul 24.00 Wita, tercatat sebanyak 23,49 persen suara yang masuk untuk Pemilihan Legislatif DPRD NTT dari Dapil NTT 1.
Prosentasi itu berdasarkan suara yang masuk dari 283 tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 1.205 TPS di Dapil NTT 1. Adapun alokasi kursi DPRD NTT untuk Dapil NTT 1 sebanyak 6 kursi.
Baca juga: Sembilan Caleg DPRD NTT Dapil NTT 1 Suara Terbanyak Hasil Perhitungan Sementara KPU, Data 22 Persen
Adapun berdasarkan suara partai politik, Partai Golkar masih mendominasi sementara dengan perolehan suara 4.362 suara atau 17,84 persen untuk Dapil NTT 1. Partai Gerindra menyusul sementara di tempat kedua dengan 3.784 suara atau 15,48 persen dan PSI di posisi ketiga dengan 2.454 suara atau 10,04 persen.
Berikut hasil sementara perolehan suara calon legislatif DPRD NTT dapil NTT 1 yang meliputi Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT.
1) Fernando Jose L.O. Soares Partai Gerindra dengan jumlah suara sementara 2.577 suara
2) Jonas Salean Partai Golkar dengan jumlah suara sementara 2.295 suara
3) dr. Christian Widodo PSI dengan jumlah suara sementara 1.761 suara
4) Norisa M. Magdalena Yan PKB dengan jumlah suara sementara 1.016 suara
5) Ir. Petrs C. Mboeik Partai Nasdem dengan jumlah suara sementara 921 suara
6) Muhammad Ansor Partai Golkar dengan jumlah suara sementara 894 suara
7) Marselinus A. Ngganggus PKB dengan jumlah suara sementara 630 suara
8) Adoe Yuliana Elisabeth PDI Perjuangan dengan jumlah suara sementara 572 suara
9) Livingston A. Ratu Kadja PAN dengan jumlah suara sementara 449 suara
Delapan Partai di NTT
Sepuluh partai politik (parpol) berpeluang mendulang suara lebih dari lima persen dalam Pemilu 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Parpol-parpol besar masih mendominasi perolehan suara di provinsi yang pernah menjadi bagian Sunda Kecil itu.
Berdasarkan akun resmi hitung suara KPU RI, hingga Senin 19 Februari 2024 tengah malam atau pukul 24.00 Wita, progres perhitungan suara KPU di NTT baru mencapai prosentasi 45,80 persen.
Data rekapitulasi suara tersebut masuk dari 7.670 TPS dari total 16.746 TPS di seluruh NTT.
Adapun delapan partai yang mengumpulkan suara terbanyak sementara untuk Pileg 2024 Provinsi NTT terdiri dari, Partai Gerinda, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Tiga teratas tercatat sementara mengumpulkan suara lebih dari 10 persen. Berikut daftar sepuluh partai dengan suara terbanyak sementara untuk Pemilu 2024 di NTT.
1) Partai Gerindra dengan jumlah suara sementara 119.202 suara atau setara 12,66 persen
2) PDI Perjuangan dengan jumlah suara sementara 118.573 atau setara 12.59 persen
3) Partai Golkar dengan jumlah suara sementara 106.023 atau setara 11,26 persen
4) Partai Nasdem dengan jumlah suara sementara 93.587 atau setara 9,94 persen
5) PKB dengan jumlah suara sementara 92.714 atau setara 9,85 persen
6) PAN dengan jumlah suara sementara 72.206 atau setara 7,67 persen
7) Partai Demokrat (PD) dengan jumlah suara sementara 66.222 atau setara 7,03 persen
8) Partai Hanura dengan jumlah suara sementara 54.734 atau setara 5,81 persen
Untuk pemilihan legislatif anggota DPR RI dibagi dalam dua Dapil yakni Dapil NTT 1 yang meliputi Flores Lembata dan Alor, serta Dapil NTT 2 yang meliputi Timor, Rote , Sabu dan Sumba.
Sementara untuk DPRD NTT dibagi dalam delapan daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar di 22 kabupaten kota.
Disclaimer publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Ikuti berita Pemilu 2024 POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.