Pilpres 2024

Data Terbaru Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Pimpin Perolehan Suara, Ganjar-Mahfud Paling Rendah

Berdasarkan tabulasi data perolehan suara capres-cawapres, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka masih bertengger di posisi puncak.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
PALING RENDAH – Dari total data hasil Pilpres 2024, pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD berada di nomor buntut perolehan suara Pilpres 2024.  Sementara pasangan Prabowo-Gibran bertengger di posisi puncak dengan 56.929.049 suara atau 58,62 persen dari total suara masuk hasil pemungutan suara pada Pilpres 2024. 

POS-KUPANG.COM – Berdasarkan tabulasi data terbaru perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka masih memimpin perolehan suara untuk Pilpres 2024.

Pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju tersebut telah mengantongi 56.929.049 suara atau 58,62 persen untuk data terbaru per kondisi hari ini, Selasa 20 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.

Perolehan suara terbanyak kedua dalam Pilpres 2024 hari ini, adalah pasangan calon nomor urut 01, Anies BaswedanMuhaimin Iskandar. Pasangan yang diusung Koalisi Perubahan ini mengantongi 23.568.187 suara atau 24,27 persen.

Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka untuk kondisi hari ini, Selasa 20 Februari 2024, pasangan Anies BaswedanMuhaimin Iskandar senantiasa berada di urutan kedua setelah Prabowo-Gibran.

Sementara pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD mendapatkan 16.619.625 suara atau 17,11 persen. Dengan perolehan suara tersebut, maka kandidat yang diusung PDI Perjuangan bersama partai koalisi tersebut berada di urutan terakhir hasil Pilpres 2024.

Untuk diketahui, total suara yang diraih tiga pasangan calon ini diperoleh dari data yang masuk sebesar 72,03 persen. Data 72,03 persen tersebut bersumber dari 592.941 TPS dari total 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia.

KPU menyatakan bahwa data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Memprediksi Anies-Ganjar Pasti Minta MK Batalkan Hasil Pilpres

Baca juga: Sebelum Temui Presiden Jokowi di Istana Negara, Surya Paloh Terima Anies Baswedan   

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved