Berita Viral
Berita Viral Dinas Perhubungan Kota Surabaya Menaikkan Tarif Progresif Mulai 15 Februari Ini lokasi
Berita Viral Dinas Perhubungan Kota Surabaya Menaikkan Tarif Progresif Mulai 15 Februari Ini lokasi
POS-KUPANG.COM - Berita Viral di info media sosial medsos tentang kenaikan tarif progresif di Surabaya
Dalam akun medsos @info Surabaya menyebutkan instansi teknis Dinas Perhubungan Kota Surabaya atau Dishub Kota Surabaya
mengumumkan kenaikan tarif parkir di delapan titik mulai gedung, halaman,
hingga wisata di Kota Surabaya naik per 15 Februari 2024.
Affan Abdillah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya menyebut,
pemberlakuan tarif progresif dan tarif inap itu menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Di sana (perda) diatur bahwa, tarif parkir di lokasi tempat khusus parkir, itu progresif,” katanya Senin 12 Februari 2024).
Affan merinci, untuk parkir gedung, terdiri dari empat titik yaitu Park and Ride Mayjend Sungkono, Gedung Siola,
Gedung Balai Pemuda, dan Park and Ride Genteng Kali.
“(Kedua parkir) pelataran atau halaman, terdiri dari lokasi parkir Jalan Adityawarman, Convention Hall, dan Lapangan Hokey,” katanya.
Sementara untuk lokasi parkir wisata hanya THP Kenjeran.
Sisa titik lainnya, lanjut Affan, menunggu kesiapan alat elektronik.
“Hanya di lokasi-lokasi yang sudah tersedia alat elektronik, jadi sistemnya sudah siap, gate-nya manless,
jadi sudah bisa mengukur waktunya yang ditetapkan untuk sekali parkirnya itu,” ucapnya lagi.
Kenaikan ini, sambungnya, mempertimbangkan, banyaknya penyalahgunaan gedung parkir umum yang seharusnya disediakan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.