Liga 1

Bali United Manfaatkan Empat Laga Kandang untuk Meraih Poin Penuh

Kedua pihak yang sempat hubungannya renggang sejak awal musim akhirnya rekonsiliasi dan terkonsolidasi lagi.

Editor: Dion DB Putra
DOK BALI UNITED
Pelatih Bali United, Stefano Cugurra akan memanfaatkan empat laga kandang musim ini guna meraih poin penuh. 

POS-KUPANG.COM, GIANYAR - Bali United menyisakan empat laga kandang. Laga ini yang digadang-gadang akan dimanfaatkan betul oleh Stefano Cugurra Teco untuk meraih poin penuh.

Strateginya, tiket masuk Stadion  I Wayan Dipta akan diturunkan lagi dan penjualan tiket juga dilakukan offline dan online.

Teco begitu membutuhkan kehadiran suporter. Alasan yang kerap dia lontarkan saat tim asuhannya kalah. Ketergantungan Teco dengan dukungan langsung fans membuat manajemen menggelar pertemuan dengan suporter.

Kedua pihak yang sempat hubungannya renggang sejak awal musim akhirnya rekonsiliasi dan terkonsolidasi lagi.

"Suporter sangat penting agar tim ini sukses. Saya berterimakasih dengan manajemen Bali United karena sudah menjalin komunikasi yang bagus dengan suporter," ujar Teco.

Empat laga kandang yang akan dilalui Bali United yakni laga Persis Solo pada 29 Februari 2024 atau tepat saat Umanis Galungan.

Kemudian kontra PSIS Semarang pada 8 Maret 2024 atau saat Penampahan Kuningan. Berikutnya kontra Persija Jakarta pada 30 Maret 2024, dan terakhir Bhayangkara FC pada 16 April 2024.

Teco pun juga pernah ikut dalam pertemuan pertama Bos Bali United, Pieter Tanuri dengan suporter yang disusul dengan pertemuan kedua belum lama ini. Melunaknya sikap manajemen ini diharapkan berdampak untuk klub.

Dalam pertemuan itu, mereka juga membahas mengenai perlindungan suporter.

Dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) melalui UU Nomor 11 Tahun 2022 menjelaskan tentang keolahragaan yang mengatur suporter sepak bola Indonesia.

Sebelumnya sudah ada sosialisasi dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kepada seluruh suporter sepak bola Indonesia perihal pembentukan suporter yang diharuskan berbadan hukum.

Dalam Ayat (2) Pasal 55 UU 11/2022 dijelaskan, suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.

Baca juga: Bali United Target Menang Lawan PSM Makassar di Liga 1, Teco: Kami Perbaiki Kekurangan

Aturan ini disebut tidak memberatkan suporter melainkan memberikan perlindungan hukum kepada suporter melalui hak dan kewajiban yang diberikan.

Mereka yang telah berbadan hukum akan memiliki ruang dan fasilitas dalam memberikan masukan dan saran yang mudah diterima manajemen maupun PSSI.

Namun ditegaskan tak ada paksaan dari manajemen Bali United kepada komunitas suporter terkait penerapan aturan ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved