Breaking News

NTT Memilih

Empat TPS PSU, KPU Alor Siapkan Jadwal dan Logistik

Ketua KPU Kabupaten Alor Munawir Laamin, S.Pd yang ditemui di Kantor KPU Minggu, 18 Februari 2024 menjelaskan tentang rekomendasi PSU tersebut.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Warga Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor sedang melihat nama-nama Caleg dan Paslon yang ada di papan pengumuman TPS 07 Wetabua 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Alor direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Alor untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Keempat TPS tersebut yakni TPS 14 dan TPS 18 di Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, TPS 08 Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara dan TPS 01 Desa Mawar, Kecamatan Pantar Timur.

Ketua KPU Kabupaten Alor Munawir Laamin, S.Pd yang ditemui di Kantor KPU Minggu, 18 Februari 2024 menjelaskan tentang rekomendasi PSU tersebut.

Baca juga: Hujan Lebat KPU Alor Tetap Distribusikan Logistik Pemilu 2024

“KPU telah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Alor untuk melaksanakan PSU di 4 TPS ini. Rekomendasi PSU ini dikarenakan terjadi kesalahan dalam proses pemungutan suara, di mana KPPS salah melayani pemilih yang memiliki KTP diluar dari lokus TPS tersebut tanpa kelengkapan pindah memilih. Kemarin dilayani menjadi DPK,” ujarnya.

Terkait tanggal PSU Nawir mengatakan belum menentukan tanggal pasti, namun KPU Alor sedang mempersiapkan logistik dan kelengkapan PSU lainnya.

“Jadwal dan logistiknya sedang kita persiapkan. Nanti akan dituangkan dalam keputusan KPU terkait pelaksanaan PSU. Secara regulasi paling lambat 10 hari dari pungut hitung. Paling lambat tanggal 24 Februari 2024,” imbuhnya. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved