NTT Memilih
Calon Anggota DPD Hilda Manafe Raih Suara Terbanyak, Sudah Kantongi 42.320 Suara
Calon Anggota DPD, Hilda Manafe meraih suara terbanyak sementara dalam Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur, berdasarkan hasil perhitungan KPU RI.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Calon Anggota DPD ( Dewan Perwakilan Daerah ), Hilda Manafe meraih suara terbanyak sementara dalam Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur, berdasarkan hasil perhitungan KPU RI.
Hilda Manafe mendulang 49.877 suara (9,27 persen).
Posisi kedua ditempati Hironimus Mawo Dopo dengan perolehan 42.320 suara (7,87 persen).
Ferdinandus Hasiman bertengger di posisi ketiga dengan 41.737 suara (7,76 persen).
Kemudian disusul El Asamau dengan 41.491 suara (7,71 persen).
Posisi kelima ditempati Umbu Wulang Tanaamah Paranggi dengan 36.700 suara (6,82 persen)
Dilansir dari pemilu2024.kpu.go.id, sampai pada Kamis 15 Februari 2024 pukul 18.31 WIB, data yang sudah diinput berasal dari 4.584 TPS (27,37 persen).
Adapun total TPS di NTT sebanyak 16.746 TPS.
Berikut ini perolehan suara calon Anggota DPD RI lainnya:
- Ivan Rondo 35.331 suara (6,57 persen)
- Julianus Poteleba 35.191 suara (6,54 persen)
- Thomas Seran 32.552 suara (6,05 persen)
- Angelius Wake Kako 31.471 suara (5,85 persen)
- Christopher Raymond Tannur 31.291 suara (5,82 persen)
Baca juga: Hasil Pemilu 2024, Data Masuk 93,55 persen Raihan Suara PDI Perjuangan Masih Teratas
- Abraham Paul Liyanto 27.942 suara (5,19 persen)
- dr. Maria Stevi Harman 27.848 suara (5,18 persen)
- dr. Asyera RA Wundalero 26.979 suara (5,02 persen)
- Situ Saudah Mustafa 26.051 suara (4,84 persen)
- Sarah Lery Mboeik 21.005 suara (3,9 persen)
- Maksimus Ramses Lalongkoe 16.755 suara (3,11persen)
- Patje Oktofianus Tasuib 13.401 suara (2,49 persen)
KPU RI memberi disclaimer terkait data perolehan suara yang dipublikasi.
Pertama, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Kedua, Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.