Rabu, 15 April 2026

Berita Sumba Barat

Dana Desa di Sumba Barat Tahun Anggaran 2024 Rp58,5 Miliar

peraturan pemerintah desa yang menjadi acuan desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa pada tahun anggaran 2024 ini.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG/PETRUS PITER
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumba Barat, Jefry Ndapa Metang, S.E meminta pemerintah desa mengelolah dana desa sesuai kebutuhan desa.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumba Barat, Jefry  Ndapa Merang, S.E mengatakan pada tahun anggaran 2024 ini, jumlah dana desa untuk 63 desa se-Sumba Barat sebesar Rp 58.561.541.000.

Sedangkan pada tahun anggaran 2023 total dana desa Sumba Barat sebesar Rp 58.120.886.000.

Karena itu, ia meminta para kepala desa mengelolah desa tersebut dengan baik sesuai kebutuhan desanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa  Sumba Barat,  Jefry Ndapa Merang, S.E menyampaikan hal itu di kantornya, Selasa 13 Februari 2024.

Jefri menjelaskan penggunaan dana desa tahun 2024 memfokuskan  pada pengentasan kemiskinan ekstrem,   Ketahanan pangan, penurunan stunting, dana oeperasional pemerintah desa dan lain-lain.

Baca juga: KPU Sumba Barat Daya Mulai Mendistribusikan Formulir C Pemberitahuan Pemilu 2024 ke KPPS

Semua rencana kegiatan itu akan tertuang dalam peraturan pemerintah desa yang menjadi acuan desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa pada tahun anggaran 2024 ini.

Karena itu, ia meminta pemerintah desa dalam hal membuat perencanaan kegiatan desa harus benar-benar berdasarkan kebutuhan desa dan bukan keinginan kepala desa dan sebagainya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved