Breaking News

Seleksi CPNS 2023

Rekap Progres Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Kemendikbud Tunda Umumkan Hasil Akhir

Rekap Progres Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Kemendikbud Tunda Umumkan Hasil AkhirSeleksi CPNS dan PPPK 2023

Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
POS-KUPANG.COM/Para peserta seleksi CPNS saat mengukti tes -Rekap Progres Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Kemendikbud Tunda Umumkan Hasil Akhir. 

Formasi: 75.949

Lulus: 55.965

Isi DRH: 55.510

NIP: 2.493

Seperti diketahui, Pengumuman perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 kini telah berada di penghujung seleksi, yakni Pengisian Daftar Riwayat Hidup.

Adapun berbagai instansi kini sudah mengumumkan hasil akhir dari seleksi nasional tersebut.

Sebelumnya, peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang berhasil lolos seleksi, juga telah diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), sejak 15 Januari 2023- 13 Februari 2024.

Sedangkan untuk peserta Seleksi CPNS 2023, baru akan dimulai pada tanggal 22 Februari 2024, yang juga sesuai dengan Surat Edaran BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang penyesuaian jadwal CPNS dan PPPK 2023.

Kemendikbud Tunda Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2023 Pasca Masa Pascasanggah

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan pengumuman terkait penundaan pengumuman hasil akhir pasca sanggah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penunadan tersebut merupakan hasil dari pasca sanggah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibagikan melalui website resmi Kemendikbudriste.

Pengumuman Nomor 3014/A.A3/KP.01.01/2024 tersebut berisi beberapa informasi mengenai Penundaan Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.

Menyusuli Pengumuman omor 0979/A.A3/KP.01.01/2024 tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pra Sanggah pada Seleksi

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.

Berikut rangkuman dari isi surat edaran tersebut :

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved