NTT Memilih
Masa Tenang, Ketua Bawaslu Rote Ndao Tekankan Ada Tujuh Kerawanan Jadi Fokus Pengawasan
Sebab itu, tambah dia, sinergi dan kolaborasi menjadi kunci untuk mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasik menekankan tujuh poin penting kepada pengawas tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk diawasi.
Hal ini disampaikan Demsi saat memimpin apel siaga pengawasan masa tenang dan pungut hitung Pemilu di Kabupaten Rote Ndao tahun 2024 bertempat di halaman kantor Bawaslu setempat. Minggu, 11 Februari 2024.
"Saat ini, kita memasuki masa tenang, sebuah periode yang menentukan dalam
menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan. Sebagai pengawas,
tanggung jawab kita bukanlah sekedar mengamati, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan dengan jujur dan adil," tegas Demsi.
Dengan menyusuri jalan menuju pemilihan umum 2024, Demsi mengajak para pengawas untuk mengingat betapa pentingnya peran pengawas dalam menjaga netralitas dan kemandirian.
"Saat kita menghadapi masa tenang, teguhlah dalam prinsip-prinsip yang membimbing tugas kita yakni keadilan, transparansi dan keberanian untuk bertindak," cetus Demsi.
Baca juga: Gegara Lokasi TPS, Tujuh Anggota KPPS Daleholu Diberhentikan KPU Rote Ndao
Saat melangkah maju, diterangkan Demsi, peran pengawas bukan hanya menjadi saksi sejarah, tetapi juga menjadi penggerak perubahan yang memastikan bahwa suara rakyat didengar dengan jelas dan dihormati sepenuhnya.
"Marilah kita bangun semangat yang tak tergoyahkan dan bersama-sama kita jadikan pemilihan ini sebagai contoh keunggulan dalam demokrasi kita," ungkap Demsi.
Dia merinci tujuh kerawanan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Rote Ndao di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan:
1. Kegiatan kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain yang dilaksanakan peserta pemilu.
2. Alat Peraga, Bahan Kampanye, yang masih terpasang dan belum dicopot atau ditertibkan oleh peserta Pemilu selanjutnya akan ditertibkan.
3. Konten kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh Pasangan Calon, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang.
Baca juga: Bawaslu Rote Ndao Instruksikan Panwascam dan Panwaslu Desa/Kelurahan Petakan TPS Rawan
4. Media massa, media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
5. Pengumuman hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang.
6. Potensi intimidasi dan kekerasan yang dapat memengaruhi pemilih, kandidat dan/atau penyelenggara Pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.