Seleksi CPNS 2023

Ingat,Jangan Coba-Coba Lakukan Pelanggaran Ini,PNS dan PPPK Bisa Kena Sanksi Pemberhentian Sementara

Ingat, Jangan Coba-Coba Lakukan 4 Pelanggaran Ini, PNS dan PPPK bisa kena Sanksi Pemberhentian Sementara

Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpan via Tribun
POS-KUPANG.COM/ Peserta Seleksi CPNS 2023 mengikuti tes - Ingat, Jangan Coba-coba lakukan pelanggaran ini, PNS dan PPPK bisa Kena Sanksi Pemberhentian Sementara. 

Lalu PNS dan PPPK juga bisa mengalami pemberhentian sementara jika diangkat menjadi pejabat negara.

3. Diangkat Menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural

Terakhir, PNS dan PPPK jika menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural pun merupakan akibat pemberhentian sementara PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023.

4. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pemberhentian sementara pun dilayangkan kepada PNS dan PPPK jika menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gimana, apakah kamu tengah mengalami alasan pemberhentian sementara PNS dan PPPK di atas? (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved