Seleksi CPNS 2023
Ingat,Jangan Coba-Coba Lakukan Pelanggaran Ini,PNS dan PPPK Bisa Kena Sanksi Pemberhentian Sementara
Ingat, Jangan Coba-Coba Lakukan 4 Pelanggaran Ini, PNS dan PPPK bisa kena Sanksi Pemberhentian Sementara
POS-KUPANG.COM – Ini Peringatan Serius Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). Jangan Coba-coba melakukan 4 pelanggaran Ini jika tidak ingin mendapat sanksi serius.
Mau tahu apa sanksinya, PNS dan PPPK bisa kena Sanksi Pemberhentian Sementara.
Terkait Sanksi Pemberhentian Sementara bagi PNS dan PPPK yang melakukan pelanggaran tersebut diatur dalam UU ASN Nomor: 20 Tahun 2023.
Lalu, pelanggaran apa saja yang bisa dikenakan Sanksi Pemberhentian Sementara bagi PNS dan PPPK?
Berikut 4 Pelanggaran yang menyebabkan PNS dan PPPK dikenakan Sanksi Pemberhentian Sementara
Baca juga: Panduan Cara Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Langkah-Langkahnya
Seperti diketahui, bahwa Undang-Undang ASN terbaru yakni UU ASN No 20 Tahun 2023 telah diterbitkan pemerintah dan didalamnya mengatur tentang alasan pemberhentian sementara PNS dan PPPK.
Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) wajib tahu terkait apa saja yang menyebabkan pemberhentian sementara ini dilayangkan kepada ASN terkait.
Jadi semua ASN untuk supaya terhindar dari pemberhentian sementara PNS dan PPPK maka wajib patuh pada UU ASN 2023 terbaru.
Pemerintah pun tentu akan memberikan sejumlah hak dan kewajiban kepada seluruh ASN jika bekerja dengan giat, rajin dan patuh hukum, seperti hak jaminan hari tua, pensiun, kenaikan gaji 8 persen hingga tunjangan lainnya.
Jadi, terkait pemberhentian kerja sementara PNS dan PPPK telah tertuang Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Berdasarkan pasal tersebut, PNS dan PPPK yang mengalami pemberhentian sementara jika mengalami kondisi dan situasi, seperti:
Baca juga: Informasi Terbaru dari BKN Perkembangan Proses Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023,Berikut Jadwalnya
1. Ditahan sebagai Tersangka Tindak Pidana:
Apabila PNS atau PPPK jadi tersangka terkait suatu tindak pidana, menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 maka otomatis diberhentikan sementara.
Hal itu dilakukan demi menjaga nama baik lembaga dan proses hukum.
2. Diangkat Menjadi Pejabat Negara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.