CPNS 2024

Prediksi Instansi Buka Formasi Lulusan SMA/SMK pada Seleksi CPNS 2024,Kemenkumham hingga Kejagung

Sebentar lagi Seleksi CASN 2024 akan dibuka, Ini Prediksi Instansi Buka Formasi Lulusan SMA/SMK pada Seleksi CPNS 2024,Kemenkumham hingga Kejagung

Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
POS-KUPANG.COM/Para peserta seleksi CPNS saat mengukti tes - Prediksi Instansi yang buka Formasi Lulusan SMA/SMK pada Seleksi CPNS 2024, Kemenkumham hingga Kejagung. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ) berencana melakukan seleksi CASN atau CPNS tahun 2024.

Baca juga: Ini Daftar Lowongan CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Ada Widyaswara hingga Rekayasa, Cek Syarat

Peserta yang memenuhi syarat CPNS 2024 bisa mendaftar.

Walau jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan tahapan belum dirilis, informasi terbaru bisa terus dipantau di situs dan media sosial resmi pemerintah, salah satunya lewat SSCASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah membuka lebih banyak lowongan fresh graduate untuk mendapatkan talenta yang memiliki keahlian terkini, sehingga dapat mendukung upaya reformasi birokrasi pemerintah.

"Memang (seleksi CPNS) tidak bisa memenuhi harapan publik yang besar. Karena ASN bukan lembaga penampung pengangguran," kata dia, ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Selain lulusan SMA hingga S1 yang memenuhi syarat CPNS 2024, peserta yang telah berusia 40 tahun juga diperkenankan untuk mendaftar.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Simak Syarat CPNS 2024 Lulusan SMA hingga S1, Usia 40 Tahun Bisa Daftar.:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved