Seleksi CPNS 2023

Baru baru 7.089 Pelamar Mengisi DRH NIP CPNS 2023, BKN Ingatkan Konsekuensi, Blacklist hingga Denda

Ditutup 21 Februari 2024.baru baru 7.089 Pelamar Mengisi DRH NIP CPNS 2023, BKN ingatkan konsekuensi, blacklist hingga Denda

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
POS-KUPANG.COM/ Para peserta seleksi CPNS saat mengukti tes - bARU 7.000 lebih pelamar mengisi DRH NIP CPNS 2023, BKN Ingatkan konsekuensi, Blacklist hingga denda. 

POS-KUPANG.COM - Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Penerbitan Nomor Induk Pegawan CPNS 2023 atau DRH NIP CPNS 2023 sudah dibuka sejak 21 Januari 2024 hingga 21 Februari 2024. 

Meski demikian, hingga kini baribaru 7.089 Pelamar dari 20 ribu lebih pelamar yang mengisi DRH NIP CPNS 2023.

Mencermati kondisi yang ada, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengingat konsekuensi bagia pelamar yang tidak mengisi DRH NIP CPNS 2023

Bagi peserta yang tidak mengisi DRH CPNS 2023 dianggap mengundurkan diri. 

Ridak sampai di situ, peserta yang mengundurkan diri setelah kelulusan ada konsekuensi berupa sanksi. 

Mulai dari blacklist hingga denda ratusan juta rupiah. 

Berikut sanksi bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah lulus

Baca juga: Ingat, Jadwal Pengisian DRH NIP CPNS 2023 Ditutup 21 Februari 2024,Simak Dokumen dan Cara Mengisinya

1. Sanksi Blacklist

Pasal 54 Ayat 2, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, mengatur sanksi berupa blacklist bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai.

Sanksi ini menyatakan bahwa peserta yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya. Artinya, nama peserta tersebut akan diblacklist selama satu periode.

2. Denda

Selain sanksi blacklist, peserta yang mengundurkan diri juga dapat dikenai denda. Besaran denda bervariasi sesuai dengan kebijakan instansi yang dilamar.

Sebagai contoh, pada pengadaan CPNS 2021 oleh Badan Intelijen Negara (BIN), besaran denda diatur dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021.

Rincian besaran denda adalah sebagai berikut:

-Peserta yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, dikenai denda sebesar Rp25.000.000.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved