Bansos 2024
Pemerintah Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Pangan
Menurut Arief, penghentian penyaluran bantuan pangan ini dilakukan untuk menghormati Pemilu dan pemutakhiran data.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan akan memberhentikan sementara penyaluran bantuan sosial pangan atau bansos pangan.
Kepala Badan Pangan Nasional ( Bapanas ) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan penghentian sementara penyaluran bansos akan berlangsung hingga pekan depan.
Menurut Arief, penghentian penyaluran bantuan pangan ini dilakukan untuk menghormati Pemilu dan pemutakhiran data.
Baca juga: Dana Bansos Makin Besar, tapi Angka Kemiskinan Hanya Turun 2,3 Persen
“Tanggal 8-9 Februari hari libur, tanggal 10 Februari 2024 terakhir kampanye. Kemudian tanggal 11-13 Februari 2024 merupakan hari tenang dan tanggal 14 Februari 2024 hari pencoblosan sehingga Bantuan Pangan Pemerintah dihentikan sementara karena memang tidak ada politisasi Bantuan Pangan,” ujar Arief dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Arief mengatakan, penyaluran akan dilakukan kembali mulai tanggal 15 Februari 2024 mendatang. Arief juga menegaskan bahwa program ini sudah terencana lama dan tidak berkaitan dengan Pemilu.
“Ini juga tidak ada politisasi bantuan,” tegas Arief.
Adapun bansos pangan ini merupakan program pemerintah untuk memberikan bantuan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat.
Ada sebanyak 10 kilogram beras yang akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut hingga Maret nanti. Penyaluran bansos pangan pun rencananya akan dilanjutkan hingga Juni mendatang melihat cukupnya APBN.
Kritik Bansos
Pembagian bansos yang dilakukan oleh pemerintah dalam beberapa waktu terakhir menuai kritik dari berbagai kalangan.
Terbaru kritik datang dari sejumlah mantan pimpinan KPK yang disampaikan pada Senin (5/2/2024).
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif mengatakan, bansos yang dibagikan ke sembarang orang lewat ditengarai memuat konflik kepentingan.
Seharusnya, bansos disalurkan kepada penerima yang telah ditentukan nama dan alamatnya.
"Kayak begitu enggak boleh dan itu ditengarai ada benturan kepentingan atau konflik kepentingan conflict of interest," ujar Laode di Gedung KPK lama, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bulog-Rote-Ndao.jpg)