Pilpres 2024

Inilah Sosok Yang Melaporkan Ketua KPU RI ke DKPP, Ada Dugaan Pelecehan dan Ancaman

Saat ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asyari sedang dalam sorotan publik. Sosok yang melaporkannya ke DKPP adalah seorang wanita.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
WANITA EMAS – Ketua KPU RI, Hasyim Asyari diadukan ke DKPP. Ternyata aduan itu datang dari seorang wanita bernama Hasnaeni. Ia melaporkan Ketua KPU RI dalam kasus dugaan pelecehan dan ancaman. 

POS-KUPANG.COM – Saat ini, Ketua KPU RI , Hasyim Asyari sedang dalam sorotan publik. Pasalnya, ia diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP hingga akhirnya muncul vonis yakni dijatuhi sanksi tegas lantaran melanggar kode etik.

Ternyata, salah satu sosok yang melaporkan Hasyim Asyari ke DKPP, adalah seorang wanita. Ia disebut sebagai Wanita Emas, namanya Hasnaeni. Dalam laporannya terungkap ada tindakan pelecehan dan ancaman terhadapnya.

Untuk diketahui, ada 3 aduan yang dilakukan tiga orang terkait tindakan Hasyim Asyari. Namun, tiga aduan tersebut sama dengan yang diadukan Hasnaeni.

Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiaman. Hasyim diadukan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Kemudian perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Prima Negara. Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Sedangkan Perkara 47/PKE-DKPP/II/2023 juga diadukan oleh Hasnaeni, tapi melalui kuasa hukum sebelumnya Farhat Abbas dengan poin aduan yang sama dengan yang dilapor oleh Ihsan.

Farhat sendiri sudah mencabut laporan tersebut karena ia merasa aduan dan pernyataan kliennya tidak sesuai.

Namun laporan tersebut sudah terlanjut diporses oleh DKPP sehingga sidang harus tetap terus dijalankan.

Sebelumnya, perjalan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang.

Selain diadukan ke DKPP, Hasyim juga dilapor ke polisi oleh Hasnaeni melalui Ihsan. Namun laporan tersebut dihentikan Polda Metro Jaya.

Pasca pencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.

Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut adalah tidaklah benar.

Untuk diketahui, DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU, Hasyim Asyari atas ada tiga aduan dari masyarakat.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito.

Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu meminta Bawaslu mengawasi keputusan terhadap Hasyim Asyari.

Pada pembacaan putusan, Hasyim Asyari terbukti melanggar pasal 6 ayat 2 huruf b dan c dan ayat 3 huruf e juncto pasal 7 ayat 1 juncto pasal 8 ayat huruf a, b, g, h, j, dan l juncto pasal 11 huruf d juncto pasal 12 huruf a dan b juncto pasal 14 huruf c juncto pasal 15 juncto pasal 16 huruf e juncto pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum.

Selain itu, Hasyim Asyari juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik lantaran dianggap hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas tidak wajar.

Baca juga: Khawatirkan Pemilu Jurdil Sulit Terwujud, Ketua KPU RI Diminta Mundur

Baca juga: Puan Maharani Minta Kasus Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RI Ditindaklanjuti

Sehingga Hasyim Asyari melanggar pasal 6 ayat 3 huruf e dan f juncto pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Hasyim Asyari dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum Partai Republik, Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.  (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved