Berita Viral
Berita Viral Guru Rumah Tahfiz Diduga Aniaya Santri di Parepare Sulawesi Selatan
Berita Viral Guru Rumah Tahfiz Diduga Aniaya Santri di Parepare Sulawesi Selatan
POS-KUPANG.COM - Beredar di media sosial adanya kasus dugaan guru yang menganiaya santri di wilayah Pare Pare.
Dalam tayangan berdurasi singkat pada akun @makassar_iinfo lalu menjadi Berita Viral di dunia maya.
Dalam kejadian ini diduga MS, guru rumah tahfiz milik Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan penganiayaan terhadap santrinya
Santri ini diduga mendapat penganiayaan dengan menyetrika punggung korban dan kini MS ditangkap polisi.
Pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara.
"MS, atau pelaku kita kenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
dan atau Pasal 531 ayat 1, dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, Selasa (30/1/2024).
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap MS, termasuk interogasi mendalam terkait ada tidaknya korban lainnya.
"Hingga kini pengakuan pelaku masih satu orang. Kita masih menunggu laporan orang tua santri lainnya,
jika ada perlakuan serupa yang dilakukan MS kepada santri lain selain MA," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Parepare, Muhammad Islah,
langsung mengambil langkah tegas memecat pelaku tindak kekerasan terhadap santri tersebut. *)
Komentar warganet:
Ini bukan lagi membina, tapi membinasakan.
Yg begini mi bikin takut ka anakku masuk pesantren.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/santri-pare-pare.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.