Kabar Artis

Hotman Paris Tanggapi Menparekraf Batalkan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Minta Pemda terbitkan Perda

Tentu kabar ini menjadi angin segar bagi para pengusaha hiburan seperti Hotman Paris dan Inul Daratista yang punya bisnis kelab malam juga karaoke.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUNNEWSMAKER.COM
BATAL - Tanggapan Hotman Paris dibatalnya tarif Pajak Hiburan, sang pengacara todong Pemda lakukan ini. 

POS-KUPANG.COM - Perjuangan Hotman Paris berbuah manis, meksipun tidak pada angka 5 persen namun minimal tarif Pajak Hiburan tidak jadi mengalami kenaikan sebesar 40 persen.

Tentu kabar ini menjadi angin segar bagi para pengusaha hiburan seperti Hotman Paris dan Inul Daratista yang punya bisnis kelab malam juga karaoke.

Dengan adanya keputusan tersebut, suami Agustianne Marbun ini tak tinggal diam, ia langsung menodong agar Pemda melaksanakan pembatalan tersebut dengan terbitkan Perda.

Akhirnya pengusaha hiburan  pun bisa bernafas lega dengan dibatalkannya kenaikan tarif Pajak Hiburan sebesar 40 persen oleh Menteri Periwisata dan Ekonomi Kreatif / Menparekraf Sandiaga Uno batal menaikkan pajak hiburan yang semula 40 persen. 

Tak jadi alami kenaikan, kini Pajak Hiburan kembali di angka 25 persen, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun langsung menanggapinya

Dikutip dari laman resmi instagram, Hotman Paris tampak menyiarkan rekaman video batalnya kenaikkan pajak hiburan yang diumumkan Sandiaga Uno. 

Dia,  Hotman Paris merasa lega dengan keputusan itu dan minta Pemerintah segera menerbitkan Perda agar dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Baca juga: Hotman Paris Kecewa, Sebut Menparekraf Naikkan Pajak Hiburan 40 Persen Ada Motif Politik dan Uang

"Minta agar Pemda laksanakan dengan terbitkan Perda," tulis Hotman, Rabu (31/1/2024)

Bahkan dirinya menyentil orang-orang yang mendukung kenaikan tarif Pajak Hiburan.

"Bagi yang nyinyir mendukung pajak hiburan naik: yah karena bukan dirimu yang kena! Kalau kamu dikenain pajak 5 persen aja bakal teriak nangis! Jangan munafik!"

"Pajak 40 persen dari gross income ya sama aja matikan perusahaan! 70 persen turis asing yang kunjungin club dan bar bukan turis kaya." 

Baca juga: Wajah Hotman Paris Potret Bareng Inul Curi Perhatian, Sang Pengacara Terlihat Mengenakan Make Up

Menteri Parkeraf Sandiaga Uno, memastikan aturan terkait kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen bagi para pelaku usaha di sektor industri hiburan khusus batal diberlakukan.

"Nah, yang disampaikan pak Luhut itu sesuai arahan bapak presiden, bahwa tidak ada kenaikan pajak hiburan secara keseluruhan," kata Sandi. 

Sebelumnya, kalangan pelaku usaha juga di kalangan para artis seperti Hotman Paris, Inul Daratista dan Rudy Salim menolak mentah - mentah kenaikan Pajak Hiburan karena dirasa sangat memberatkan.

Terlebih, situasi bisnis wisata belum pulih sepenuhnya pasca pendemi. Dengan dibatalkannya aturan ini, maka pajak barang dan jasa tertentu atas sektor hiburan khusus kembali ke besaran awal, yakni 25 persen

Bahkan Hotman Paris berencana untuk memindahkan usahanya di Dubai karena Pajak Hiburan yang terlalu tinggi di Indonesia. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Menparekraf Batal Naikkan Pajak Hiburan, Hotman Paris Minta Segera Dibuat Perda

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved