Pilpres 2024

Tim Inti Prabowo-Gibran Temukan Indikasi Kecurangan di Jatim-Jateng, Ada Niat Merusak Surat Suara

Tim inti Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, menemukan bukti-bukti adanya indikasi rencana jahat dalam Pilpres 2024 ini.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
INDIKASI KECURANGAN – Habiborukhman mengungkapkan temuan TKN Prabowo-Gibran tentang ada indikasi adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 yang dilaksanakan bersamaan pada 14 Februari 2024. 

POS-KUPANG.COM – Tim inti Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, menemukan bukti-bukti tentang adanya indikasi rencana jahat dalam Pilpres 2024 ini. Rencana jahat tersebut diduga dilakukan oleh beberapa petinggi partai politik tertentu yang ada di dua provinsi, yakni Jawa Timur dan Jawa Barat

Tentang indikasi kecurangan tersebut dibeberkan Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Habiborukhman di Media Center Prabowo Gibran Jalan Sriwijaya 1 Jakarta Selatan, Minggu 28 Januari 2024. 

Dikatakan bahwa kecurangan itu ditemukan secara sistematis, terstruktur dan masif. Cara tersebut untuk meruntuhkan suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuking Raka dalam Pilpres 2024.

Di Jawa Tengah, ungkap Habiburokhman diperoleh informasi bahwa pada minggu ketiga Januari 2024, ada petinggi parpol yang mengumpulkan penyelenggara Pemilu di sebuah hotel di daerah itu.

Di tempat itulah disebutkan bahwa dalam Pilpres 2024 ini, pasangan yang diusung partai politik tersebut tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran. 

“Seterusnya ada narasi bahwa mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo Gibran, DPR RI Nasdem, Gerindra, dan PKS.

Cara merusak surat suara tersebut adalah dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS.” jelas Habiburokhman.  

Di Provinsi Jawa Tengah kata dia, TKN menemukan bukti indikasi kecurangan penyelenggara Pemilu dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) petugas PPK dan PPS se Kabupaten  Jember di Hotel Cempaka Jember pada tanggal 22 Januari 2024 lalu. 

“Pada acara tersebut ada sejumlah penyelenggara pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut.” jelas Habiburokhman. 

Terkait dua pelanggaran tersebut, Habiburokhman menyebut akan segera berkoordinasi secara formal dengan melaporkan kepada Bawaslu. 

“Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, sementara yang Jawa Tengah kita sedang proses, mungkin satu dua hari ini akan kita lengkapi dan laporkan.” jelas Habiburokhman. 

Di tempat yang sama, Mantan Aggota Bawaslu RI yang sekarang menjadi Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar menyampaikan dua kejadian ini mengindikasikan, terpenuhinya unsur kecurangan Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM). 

“Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM.” jelas Fritz. 

Fritz menyampaikan, jika meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti hal tersebut. 

“Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana.” tuturnya. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved