Lowongan Kerja

Kemenlu buka Lowongan Kerja, Posisi Admin di PTRI ASEAN Pendaftaran hingga 31 Januari 2024

Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu )membuka Lowongan Kerja, Posisi Admin di PTRI ASEAN Pendaftaran hingga 31 Januari 2024

Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi lowongan kerja (Pixabay)
POS-KUPANG.COM/ ilustrasi Lowongan Kerja - Kemenlu buka Lowongan Kerja Posisi Admin di PTRI ASEAN Pendaftaran hingga 31 Januari 2024 

POS-KUPANG.COM - Info menarik untuk Anda yang sedang menccari Lowongan Kerja.

Saat ini Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) RI sedang membuka Lowongan Kerja untuk menempati posisi sebagai Admin Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN ( PTRI ASEAN ) di Jakarta.

Pendaftara Lowongan Kerja ini dibuka Kemenlu hingga tanggal 31 Januari 2024.

Lowongan Kerja ini juga terbuka untuk Anda yang berusia 40 tahun. 

Jadi tunggu apa lagi, segera daftarkan diri Anda. 

Baca juga: Buruan Daftar, Pendaftaran Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Masih Dibuka, Cek Syarat dan Posisi

Dilansir dari laman resmi Kemlu, Sabtu (13/1/2024), Lowongan Kerja ini dibuka untuk posisi administrasi, sekretariat pimpinan, hingga staf ekonomi dan sosial budaya/pengelola media sosial. Nantinya, pegawai akan menyandang status kepegawaian Pegawai Setempat.

Pegawai Setempat sendiri merupakan pegawai tidak tetap yang dipekerjakan secara penuh (full-time) oleh PTRI ASEAN atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melakukan tugas-tugas tertentu.

Di samping itu, nantinya kontrak kerja untuk lowongan kali ini akan berlaku dalam jangka waktu dua tahun. Kontrak tersebut dapat diperbarui atau tidak diperbarui.

Berikut ini rincian tentang Lowongan Kerja di PTRI ASEAN.

Persyaratan Umum

Baca juga: 16 Lowongan Kerja KCIC di Awal Tahun 2024,Terbuka untuk Lulusan D3-S1 Catat,Ini Posisi dan Syaratnya

1. Warga Negara Indonesia;

2. Laki-laki atau perempuan berumur minimal 22 tahun dan maksimal 40 tahun pada 1 Maret 2024;

3. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan obat-obatan terlarang;

4. Tidak berstatus pelajar/mahasiswa;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai/karyawan;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved