CPNS 2024
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Bagi Lulusan Cumlaude, Kabar Baik dari MenPAN RB untuk Honorer
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Bagi Lulusan Cumlaude, ada Kabar Baik dari Menpan-RB untuk Honorer
POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan akan membuka Seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Ada 2,3 Juta formasi yang tersedia. Formasi yang ada disediakan untuk Pelamar Umum termasuk Fresh Graduate, Honorer dan Sekolah Kedinasan dengan fokus masih pada pelayanan dasar yakni pendidikan dan kesehatan.
Nah, sebelum Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK secara resmi, sebaiknya simak Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024..
Bagi Anda para Lulusan Cumlaude, ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 bagi Lulusan Cumlaude.
Melansir laman menpan.go.id, Rabu (17/1/2024), dari 2,3 Juta formasi yang ada dialokasikan untuk instansi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK.
Baca juga: Prediksi Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang Akan Dibuka 3 Kali, Cek Syarat dan Rincian Formasi
Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sementara formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.
Peserta yang memenuhi syarat CPNS 2024 bisa mendaftar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah membuka lebih banyak lowongan fresh graduate untuk mendapatkan talenta yang memiliki keahlian terkini, sehingga dapat mendukung upaya reformasi birokrasi pemerintah.
"Memang (seleksi CPNS) tidak bisa memenuhi harapan publik yang besar. Karena ASN bukan lembaga penampung pengangguran," kata dia, ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Selain lulusan SMA hingga S1 yang memenuhi syarat CPNS 2024, peserta yang telah berusia 40 tahun juga diperkenankan untuk mendaftar.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Honorer dan Fresh Graduate Siapkan Berkas, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Minggu Ketiga Maret
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Berikut ini Syarat Pendaftaran CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Simak Syarat CPNS 2024 Lulusan SMA hingga S1, Usia 40 Tahun Bisa Daftar.:
a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Baca juga: Daftar 9 Formasi Wajibkan Sertifikat Toefl pada Berkas Pendaftaran CPNS 2024, Cek Jadwal dan Tahapan
Syarat CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik atau Cumlaude
a. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;
b. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.
Syarat CPNS 2024 bagi Penyandang Disabilitas
a. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Bagi masyarakay yang memenuhi syarat tersebut dan berminat mendaftar CPNS 2024, bisa mempersiapkan diri mulai dari sekarang dengan memperbanyak latihan soal.
Masyarakat yang bingung juga bisa mencoba mengikuti bimbingan belajar (bimbel) CPNS. Salah satu bimbingan belajar yang bisa menjadi rekomendasi, yaitu JadiASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan penataan pegawai non-ASN atau honorer akan menjadi prioritas untuk rekrutmen ASN 2024.
Oleh karena itu, kata Anas, untuk formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka untuk tenaga honorer.
Hal itu disampaikan Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Komplek DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu (17/01)
“Tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate melalui seleksi CPNS. Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” ujar Anas.
Ia menjelaskan arah kebijakan untuk pemenuhan ASN Tahun 2024 diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan ASN pada pelayanan dasar, yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Selanjutnya berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Ada Kabar Baik bagi Honorer dari MenPAN RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Abdullah Azwar mengatakan, Honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat menjadi PPPK, namun tetap dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024.
Hal itu sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN.
Adapun penilaiannya tidak seperti seleksi CPNS atau PPPK pada umumnya yang menggunakan passing grade. Nantinya, honorer akan dinilai berdasarkan perankingan.
Hal itu, lanjut Anas, untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Bagi yang memenuhi penilaian, honorer akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
"Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran," kata Anas.
Sebelumnya, BKN mengumumkan bahwa rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 akan dilaksanakan sebanyak 3 kali. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.