KUR 2024

Benarkah KUR BSI 2024 Tanpa Bunga? Berikut Penjelasannya

Benarkah KUR BSI 2024 Tanpa Bunga? Berikut Penjelasannya, serta Cara Pengajuan dan besaran nagsurannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
POS-KUPANHG.COM/ Alumni SMK PP Kupang berusaha ternak ayam. Salah satu mendongkrak kemajuan sektor pertanian melalui kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) atau lebih dikenal dengan Tani Akur (Petani Millenial Akses KUr 

POS-KUPANG.COM - Kabar KUR BSI 2024 tanpa bunga sempat menghebohkan. 

Disebutkan BSI tidak bmenerapkan bunga pada pinjaman dengan plafon Rp 25 juta - Rp 100 Juta.

Ternyata seperti ini penjelasannya.

BSI tidak memberlakukan bunga pada pinjaman karena BSI menerapkan mekanisme yang menggantikan suku bunga tradisional dengan margin keuntungan melalui akad Ijarah, Murabahah, dan MMQ. Untuk margin yang diterapkan yakni setara 6 persen per tahun

Selain itu BSI juga tidak jaminan atau bAgunan

Baca juga: Pengusaha UMKM Ini Sukses Buka Usaha Pasca Dapat Pinjaman Dana KUR, Begini Kisahnya

KUR BSI tidak berlaku jaminan tersebut juga sudah disebutkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Bahwa, penyaluran KUR BSI tidak dikenakan agunan atau jaminan terhadap penerima KUR sampai Rp 100 juta.

Itu artinya, penyalur KUR atau bank dilarang meminta agunan kepada penerima KUR dengan pinjaman Rp 100 juta ke bawah.

Syarat yang diperlukan pun cukup sederhana dan tidak membebani calon nasabah yang akan mengajukan pinjaman KUR 2024. 

Baca juga: Panduan Cara Mengajukan KUR BRI 2024 Secara Online, Cek Syarat Pendaftaran Pinjaman Mikro,Kecil,TKI

Syarat KUR BSI 2024

Sebelum nasabah mendaftar tentunya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi nasabah. Diantaranya yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau telah menikah.

Memiliki usaha yang minimal sudah berjalan selama 6 bulan, dan dilengkapi dengan dokumen berikut:

- Foto copy KTP nasabah dan pasangan

 - Foto copy KK atau Akta Nikah

- Legalitas usaha nasabah

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved