Pilpres 2024
KPU RI Wajibkan Presiden Jokowi Ajukan Cuti Jika Turun Kampanye Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mewajibkan Presiden Jokowi untuk mengajukan cuti apabila hendak turun dan melakukan kampanye Pilpres 2024 ini.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Menurut Presiden sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.
Baca juga: Soal Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Muhaimin Meminta Presiden Jokowi Cuti Saja
Baca juga: Presiden Jokowi – Xanana Gusmao Gelar Pertemuan Bilateral, Kali Ini Bahas Masalah Perbatasan
Baca juga: Ganjar Kampanye di Manggarai, Andreas Hugo Pareira Sebut atas Permintaan Masyarakat
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Menurut Presiden yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.