Pilpres 2024

KPU RI  Wajibkan Presiden Jokowi Ajukan Cuti Jika Turun Kampanye Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mewajibkan Presiden Jokowi untuk mengajukan cuti apabila hendak turun dan melakukan kampanye Pilpres 2024 ini.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
HARUS CUTI – Ketua KPU RI, Hasyim Ashari mewajibkan Presiden dan pejabat negara mengajukan permohonan untuk cuti jika hendak melakukan kampanye. Sebab kampanye baru akan dilakukan jika presiden atau pun para pejabat harus sedang dalam masa cuti 

Menurut Presiden sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

Baca juga: Soal Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Muhaimin Meminta Presiden Jokowi Cuti Saja

Baca juga: Presiden Jokowi – Xanana Gusmao Gelar Pertemuan Bilateral, Kali Ini Bahas Masalah Perbatasan

Baca juga: Ganjar Kampanye di Manggarai, Andreas Hugo Pareira Sebut atas Permintaan Masyarakat

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Menurut Presiden yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved