Pilpres 2024

KPU RI  Wajibkan Presiden Jokowi Ajukan Cuti Jika Turun Kampanye Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mewajibkan Presiden Jokowi untuk mengajukan cuti apabila hendak turun dan melakukan kampanye Pilpres 2024 ini.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
HARUS CUTI – Ketua KPU RI, Hasyim Ashari mewajibkan Presiden dan pejabat negara mengajukan permohonan untuk cuti jika hendak melakukan kampanye. Sebab kampanye baru akan dilakukan jika presiden atau pun para pejabat harus sedang dalam masa cuti 

POS-KUPANG.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mewajibkan Presiden Jokowi untuk mengajukan cuti apabila hendak turun dan melakukan kampanye Pilpres 2024 ini. Pasalnya, saat kampenye presiden harus dilakukan dalam masa cuti.

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Ashari terkait pernyataan Presiden Jokowi bahwa pejabat negara termasuk presiden boleh kampaye asalkan sesuai dengan aturan pemilu.

Aturan yang memayungi kegiatan kampanye, adalah UU Pemilu. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa presiden dan pejabat lainnya boleh kampanye asalkan sedang cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Hasyim Ashari mengatakan bahwa  siapapun pejabat negara termasuk presiden dan menteri, wajib mengajukan cuti jika hendak mengikuti agenda politik seperti kampanye.

Jika seorang menteri yang kampanye, maka pengajuan cuti dialamatkan kepada presiden dan tembusannya diserahkan kepada KPU RI.

"Dalam setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu tembusannya selalu dialamatkan kepada KPU," kata Hasyim kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis 25 Januari 2024.

Sementara, jika presiden yang melakukan kampanye, maka presiden harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

"Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan kepada dirinya) kan presiden cuma satu," ujar Hasyim.

Hasyim Ashari juga mengatakan bahwa apa yang disampaikan Jokowi terkait dengan pejabat negara boleh kampanye, memang ada dalam aturan atau Undang-Undang Pemilu.

Bahkan kata Hasyim, apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu ada dalam norma dan pasal-pasal yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Di UU pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden tuh disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu," kata dia.

Hanya saja, saat disinggung apakah KPU membenarkan apa yang disampaikan oleh Jokowi, Hasyim tidak merespons secara tegas.

Dirinya justru mencukupkan pertanyaan-pertanyaan dari awak media.

"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan pak presiden itu ketentuan di pasal pasal UU pemilu, uu nya memang menyatakan begitu," tukas Hasyim.

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa banyak yang salah mengartikan pernyataan Presiden tersebut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved