Pilpres 2024
Bivitri Susanti Kuliti Presiden Jokowi: Memang Tak Mudah Biarkan Anak Bertarung Sendirian
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti melontarkan pernyataan pedas ke Presiden Jokowi soal pejabat boleh berkampanye termasuk presiden.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti melontarkan pernyataan pedas ke Presiden Jokowi soal pejabat boleh berkampanye termasuk presiden, karena hal itu diatur dalam undang undang.
Dia menyebutkan bahwa pernyataan Jokowi tersebut sangat kontraproduktif. Hal itu juga bertentangan dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya bahwa presiden akan netral dan meminta seluruh jajarannya netral terutama dalam menghadapi Pemilu 2024.
Untuk diketahui, dalam Pilpres 2024 ini, Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto yang adalah calon presiden dalam Pilpres 2024.
"Perubahan sikap ini membuktikan dengan semakin jelas betapa pentingnya larangan politik dinasti dan nepotisme dalam pemilihan umum. Karena tidak mudah bagi presiden Jokowi bersikap netral ketika anaknya bertarung dalam pemilihan presiden," tandas Bivitri Rabu 24 Januari 2024.
Saat itu Bivitri pun menguliti Presiden Jokowi dengan menyebutkan bahwa seluruh pejabat negara harus sadar bahwa turut berkampanye merupakan hal yang melanggar prinsip keadilan dalam pemilu.
“Pemilu kita itu berasaskan Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur, dan Adil, (Luber dan Jurdil) sebagaimana diamanatkan Pasal 22E UUD 1945,” ujarnya.
Tapi kalau pejabat negara (presiden, menteri, kepala-kepala daerah), akan berkampanye, maka bisa mempengaruhi keadilan Pemilu melalui dua hal, yakni fasilitas, seperti kebijakan, anggaran, dan dukungan administrasi serta protokoler pejabat. Kedua, sebagai pemegang kekuasaan akan memengaruhi netralitas birokrasi dan mengarahkan pemilih.
Bivitri menyebutkan bahwa keberpihakan presiden dan pejabat negara lainnya, bisa mengarah pada pelanggaran dengan dimensi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Perlu dibedakan antara 'berpolitik' dan 'berkampanye'. Presiden berhak berpolitik, tetapi ia tidak diperbolehkan untuk berkampanye," ungkapnya.
Menurutnya, perdebatan bisa dilakukan terhadap bunyi norma pasal-pasal dalam pemilu. Namun, UU Pemilu harus pertama-tama diletakkan dalam konteks asas-asas pemilu dalam UUD 1945, yaitu Luber Jurdil dengan penekanan pada aspek keadilan.
UU Pemilu mengandung banyak kelemahan karena selain proses legislasi mengandung kepentingan politik, norma hukum juga akan dibuat berdasarkan kasus empirik.
Sedangkan, tambahnya, nepotisme dan politik dinasti yang demikian parah serta 'cawe-cawe' politik yang dilakukan tanpa etik dan rasa malu, baru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi.
"Pernyataan Jokowi yang seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan dalam Pemilu sesungguhnya juga merupakan tindakan inkonstitusional karena melanggar asas Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 " jelasnya.
Lebih lanjut, kata Bivitri, seharusnya sebagai presiden, Jokowi harus membiarkan semua berproses sesuai aturan main yang ada, tanpa perlu membuat pernyataan yang membenarkan perilaku yang melanggar etik dan hukum.
"Biarkan lembaga-lembaga yang berwenang menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang, presiden tidak patut membuatkan justifikasi apapun, termasuk bagi dirinya sendiri," ucapnya.
Bivitri menuturkan, kepatutan atau perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh presiden berbeda dengan yang dilakukan oleh warga negara biasa.
"Presiden dan semua pejabat negara harus diletakkan dalam konteks jabatannya. Sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi tidak sesuai dengan tujuan pendidikan politik yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (2) UU Pemilu," tutur Bivitri.
Oleh karena itu, para pegiat hukum yang tergabung dalam CALS menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya yakni:
1. Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye dan memperhatikan kepatutan dalam semua tindakan dan ucapannya, dengan mengingat kapasitas jabatannya sebagai presiden.
2. Presiden Jokowi untuk menghentikan semua tindakan jabatan dirinya maupun menteri-menterinya, yang telah dilakukan selama ini yang berdampak menguntungkan pasangan calon presiden.
3. Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik dan bersiap-siap untuk menelaah dan memperjelas indikasi kecurangan yang bersifat TSM untuk mengantisipasi sengketa pemilu dan sengketa hasil pemilihan umum.
4. Mahkamah Konstitusi mulai melakukan telaah mengenai perannya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu nanti, dalam kaitannya dengan kecurangan yang bersifat TSM, dengan melihat konteks penyalahgunaan jabatan (berikut kebijakan dan anggaran) yang semakin terlihat indikasinya pada Pemilu 2024 ini.
5. DPR RI mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada Presiden untuk menginvestigasi keterlibatan Presiden dan penggunaan kekuasaan Presiden dalam pemenangan salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
6. Seluruh penyelenggara negara (presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota) untuk tidak berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik. Mundur dari jabatan jauh lebih etis dan terhormat dalam situasi politik yang sangat tidak demokratis hari-hati ini.
Baca juga: Meutya Hafid Bela Jokowi Soal Kampanye Pilpres: Kami Hormati Keputusan Presiden
Baca juga: Presiden Jokowi Nyatakan Pejabat Boleh Kampanye, Jazilul Fawaid Jawab: Itu Bentuk Kepanikan
Baca juga: Sri Sultan HB X Beri Nasihat Menyentuh ke Anies Baswedan: Jadi Pemimpin itu Merangkul
Sementara itu, mereka juga menyampaikan, peraturan perundang-undangan yang dilanggar akibat Presiden berkampanye untuk Pemilu:
1. Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu
2. Pasal 281 UU Pemilu
3. Pasal 280 UU Pemilu
4. Pasal 281 UU Pemilu
5. Pasal 282 UU Pemilu
6. Pasal 299 UU Pemilu
7. Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
8. Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Bebas KKN
9. TAP MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
10. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pelanggaran Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) (vide Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010, Putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010, dst.) (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Pakar Hukum Tata Negara
Bivitri Susanti
Presiden Jokowi
Pemilu 2024
Putra Sulung Presiden Jokowi
Pilpres 2024
Gibran Rakabuming Raka
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.