Kabar Artis
Berjuang Seperti Hotman Paris, Rudy Salim Temui Ketua MPR Sampaikan Keluhan Tarif Pajak Hiburan
Sama seperti pengacara kondang Hotman Paris yang terus berjuang agar tarif Pajak Hiburan 40 - 75 persen tidak diberlakukan, begitu juga Rudy Salim.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
Berbeda dari yang lainnya, pentolan band Dewa 19 ini menyoroti ketidaksesuaian pendapatan dari royalti.
Pentolan Dewa 19 itu menjelaskan berdasarkan laporan dari LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) pada 2023, pendapatan royalti untuk live event hanya mencapai Rp 900 juta.
Ahmad Dhani menaruh rasa curiga kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Kecurigaan tersebut muncul melalui hasil dari royalti live event yang diterima AKSI dari WAMI.
"Kita mendapatkan laporan daripada WAMI tahun 2023, royalti live event dari seluruh konser daripada lagu-lagu penyanyi yang menggunakan lagu komposer itu kita mendapatkan laporannya Rp 900 juta dalam satu tahun," ujar Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang berada di WAMI dalam mengatur royalti.
"Jadi, di sini pasti ada malingnya. Pasti ada maling di sini, diduga, tapi pasti ada malingnya ini," tegas Dhani.
Pada kesempatan berbeda, hal ini pun dibahas oleh Inul Daratista.
Bahwa pendapat musisi dari royalti di tempat hiburan akan berpengaruh.
Jeritan artis soal Pajak Hiburan pun ditanggai Menparekraf Sandiaga Uno.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membeberkan faktor-faktor yang membuat para pengusaha seperti Inul Daratista, Hotman Paris menjerit imbas adanya penetapan terbaru kenaikan pajak tempat hiburan.
Diketahui, Pemerintah melakukan penetapan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024.
Diketahui, penetapan tarif pajak hiburan untuk batas bawah sebesar 40 persen dan batas atas sebesar 75 persen.
Sandi melanjutkan, faktor-faktor yang dimaksud yakni, pertama, para pengusaha merasa pihaknya kurang diajak dalam pembuatan aturan tersebut.
Kedua, penetapan pajak seharusnya jangan diterapkan terlebih dahulu. Mengingat industri hiburan baru saja pulih dari hantaman Covid-19 yang terjadi belum lama ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.