Berita NTT
LBH APIK Gugah UU TKPS, Kasus Kekerasan Seksual Naik 500 Persen
Artinya secara sistematis semua kasus KS, mekanisme acaranya akan merujuk pada hukum acara dalam UU TPKS.
Penulis: novemy | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM-LBH APIK NTT
Direktris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara dan staf menjelaskan Catatan Akhir Tahun LBH APIK NTT kepada wartawan di Kupang, Senin 22 Januari 2024.
Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari kajian-kajian ini dapat menjadi landasan untuk advokasi perubahan kebijakan yang lebih inklusif.
Dengan memperkuat peran paralegal, LBH APIK NTT dapat lebih efektif menjangkau dan memberikan bantuan hukum kepada kelompok-kelompok yang rentan.
"Hal ini sejalan dengan tujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan mendukung hak-hak semua individu, terutama yang berasal dari kelompok rentan, dan minoritas," kata Ansi. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Tags
Berita NTT
LBH APIK
UU TKPS
kekerasan seksual
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Direktris LBH APIK NTT
Ansi Rihi Dara
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.