Berita NTT

LBH APIK Gugah UU TKPS, Kasus Kekerasan Seksual Naik 500 Persen

Artinya secara sistematis semua kasus KS, mekanisme acaranya akan merujuk pada hukum acara dalam UU TPKS.

Penulis: novemy | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM-LBH APIK NTT
Direktris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara dan staf menjelaskan Catatan Akhir Tahun LBH APIK NTT kepada wartawan di Kupang, Senin 22 Januari 2024. 

Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari kajian-kajian ini dapat menjadi landasan untuk advokasi perubahan kebijakan yang lebih inklusif.

Dengan memperkuat peran paralegal, LBH APIK NTT dapat lebih efektif menjangkau dan memberikan bantuan hukum kepada kelompok-kelompok yang rentan. 

"Hal ini sejalan dengan tujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan mendukung hak-hak semua individu, terutama yang berasal dari kelompok rentan, dan minoritas," kata Ansi. (vel)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved