Berita Rote Ndao
KPU Rote Ndao Rekrut 3.268 Anggota KPPS, Agabus Lau: Kita Siapkan Cadangan
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sekitar satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Rote Ndao merekrut 3.268 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Umum 2024.
"Perekrutan KPPS di Kabupaten Rote Ndao sudah dilakukan sejak kami mengumumkan pendaftaran KPPS tanggal 11 Desember 2023 lalu dan masih berproses sampai dengan saat ini," kata Komisioner KPU Rote Ndao Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agabus Lau saat ditemui POS-KUPANG.COM, Jumat, 19 Januari 2024.
Agabus mengaku, proses perekrutan KPPS berjalan dengan baik terhadap kebutuhan KPPS sebanyak 3.129 orang, untuk 119 desa di Kabupaten Rote Ndao.
"Setelah kami melakukan perekrutan, keterpenuhannya sebesar 104,44 persen. Dalam artian, yang mendaftar itu lebih dari kebutuhan. Yang lulus sebanyak 3.268 orang," ucap Agabus.
Baca juga: SDM Polres Rote Ndao Bentuk Karakter Casis Bintara Lewat Bimbingan Rohani
"Jumlah KPPS yang lebih ini, kami siapkan sebagai cadangan apabila pada saat pemungutan dan perhitungan suara, ada seorang anggota KPPS yang berhalangan, maka kami tidak perlu lagi mencari orang lain, tetapi sudah ada cadangan yang disiapkan," lanjut dia.
Selanjutnya, mengenai penempatan anggota KPPS untuk setiap TPS sebanyak 7 orang ditambah 2 petugas keamanan. Jumlah TPS di Kabupaten Rote Ndao yakni 447.
"Lalu untuk petugas keamanan itu, kami sudah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terkait dengan kebutuhan tenaga keamanan dan ketertiban di setiap TPS yang berjumlah dua petugas," ungkap Agabus.
Adapun tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS sudah terlaksana sejak tanggal 29-30 Desember 2023 lalu.
Selanjutnya, nanti pada tanggal 24 Januari 2024 akan dilakukan penetapan anggota KPPS dan tanggal 25 Januari 2024 dilakukan pelantikan anggota KPPS.
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sekitar satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Baca juga: Polsek Pantai Baru dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Oenggae Rote Ndao
Pada Pemilu 2024 kali ini, petugas KPPS akan mendapatkan gaji Rp.1,2 juta bagi ketua dan Rp.1,1 juta bagi anggota. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.