Berita Belu
Pemadanan NIK dan NPWP di KPP Atambua Capai 86 Persen
namun masih diberi kesempatan hingga 30 Juni 2024 untuk memastikan seluruh wajib pajak melakukan pemadanan
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua mencapai 86 persen.
Kepala KPP Pratama Atambua, I Made Sugiada, mengungkapkan bahwa meskipun sudah mencapai angka yang memuaskan, proses pemadanan ini akan terus berlanjut hingga 30 Juni 2024, karena masih terdapat sejumlah wajib pajak yang perlu melakukan pemadanan.
KPP Atambua, yang membawahi empat kabupaten, yaitu Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, dan Timor Tengah Selatan, terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas data dan memutakhirkan NIK dan NPWP dengan tujuan dapat mempermudah wajib pajak untuk pelayanan tidak hanya DJP tetapi juga untuk akses data nasional melalui NIK yang di gadang-gadang oleh pemerintah bisa terwujud.
Saat ditemui Pos Kupang diruang kerjanya, I Made Sugiada menyampaikan bahwa dari total 127.314 wajib pajak yang harus divalidasi, sekitar 110.650 wajib pajak atau 86 persen sudah berhasil diverifikasi, sedangkan sekitar 17 ribu atau 14 persen masih memerlukan pemutakhiran.
Baca juga: Bupati Belu Agustinus Taolin Lantik 21 Penjabat Kepala Desa
Menurut I Made Sugiada, capaian tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan dan respons positif wajib pajak di wilayah KPP Pratama Atambua sangat baik.
Namun, ia juga menyadari bahwa masih terdapat sekitar 14 persen wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, dan hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya informasi atau kesadaran dari wajib pajak sendiri.
I Made Sugiada menyampaikan kedepan perlu dilakukan koordinasi lagi dengan pemerintah daerah, mulai dari Pimpinan Daerah, Camat hingga Desa untuk mencapai target 100 persen.
"Meskipun jadwal akhirnya pada 31 Desember 2023, namun masih diberi kesempatan hingga 30 Juni 2024 untuk memastikan seluruh wajib pajak melakukan pemadanan," ujarnya. Rabu, 17 Januari 2024.
Oleh karena itu, I Made menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan pemutakhiran agar segera melakukan proses pemadaman NIK dan NPWP selama enam bulan kedepan melalui layanan online atau datang langsung ke KPP Atambua atau Pos Layanan KPP terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Proses pemadanan ini tidak susah, cukup masuk di web DJP online mengupdate profil. Proses ini hanya butuh waktu 5 hingga 10 menit dan sudah berkontribusi untuk membuat satu data nasional di Indonesia," pungkasnya. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.