Kabar Artis
Hotman Paris Didukung Inul Daratista Protes Toak Kenaikan Pajak Hiburan: Demi Ga Nyungsep Berjamaah
Aksi sang pengacara kondang suami , Agustianne Marbun itu mendapat dukungan penuh dari penyanyi dangdut, Inul Daratista
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
"BISMILLAH Okeh kali ini saya akan keluar dah cukup main di sosmed, krn sampe hari ini blom ada tanda2 digubris, cuma ada bales2an cuitan... blom tembus agendanya yuuk yg msh mau berjuang sama2 demi masa depan org byk gak nyungsep berjamaah @hotmanparisofficial @Imkn_id #APERKI," kata Inul.
Berikut fakta-fakta kenaikan pajak hiburan yang bikin Inul dan Hotman Paris meradang hingga jawaban Sandiaga Uno.
1. Pajak Hiburan Naik
Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:
Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi
1. Pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD
2. Pengelolaan belanja daerah
3. Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah
4. Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Baca juga: Diam-diam Hotman Paris Bersahabat Baik dengan Prabowo, Sang Pengacara Bangga Sifat Asli Sang Capres
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.
Dalam pasal 58 ayat 1 disebutkan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen (sepuluh persen).
Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Pajak Hiburan Tembus 75 Persen, Suami Agustianne Marbun Sebut Ancaman
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen lempat puluh persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh puluh lima persen).
2. Hotman Paris Hutapea Desak Presiden Jokowi
Pada Rabu, (10/1/2024) Hotman mengunggah sebuah permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda tarif pajak tersebut.
Pasalnya, dirinya menilai tarif pajak hiburan tersebut merupakan terbesar di dunia dan juga tidak ada alasan pemerintah untuk menaikkan pajak daerah pada saat ini.
Baca juga: Hotman Paris Jalani Bisnis Hiburan, Sang Pengacara Pertanyakan Pajak Hiburan Tembus 75 Persen
Apalagi, pengusaha hiburan juga tidak hanya harus membayar pajak hiburan saja, melainkan juga harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22 persen. Oleh karena itu, dirinya menilai aturan tersebut akan memberatkan para pelaku usaha.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.