Berita Sumba Timur
Dukung Pembangunan Daerah, Bupati Sumba Timur Keluarkan Edaran Taat Pajak Kendaraan
dalam rangka koordinasi dan dukungan pelaksanaan program Inovatif pelayanan Pajak kendaraan kepada masyarakat.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing mengeluarkan Surat Edaran Sadar Pajak Kendaraan di Sumba Timur yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Kepala Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, para Camat, Kepala Desa/Lurah dan seluruh masyarakat Pemilik kendaraan bermotor, yang ada di wilayah Kabupaten Sumba Timur, untuk senantiasa sadar dan taat pajak kendaraan bermotor.
Edaran tersebut dimaksudkan untuk mendukung optimalisasi peningkatan pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, berdampak pada alokasi bagi hasil untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sumba Timur.
Himbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumba Timur, Nomor Bapenda.973/64/I/2024, tanggal 16 Januari 2024, yang berisikan tentang taat membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo dan melunasi Pajak tertunggak dan terlambat, mengalihkan alamat kendaraan hasil pembelian dari luar Provinsi ke alamat Sumba Timur agar memiliki kontribusi membangun daerah dari pajak kendaraan yang dibayarkan, juga tidak menguras peruntukan quota Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai jumlah kendaraan beralamat Sumba Timur.
Hal ini, disampaikan Bupati Sumba Timur Khristofel A. Praing disela - sela menerima Tim Samsat Sumba Timur, yang dipimpin langsung Kepala UPT. Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Oktavianus Mare, Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Rahma Dony, KTU UPT. Dorince Ina Bili, dan staf Nanjar Maramba Hau, saat bertandan ke Ruang Kerja Bupati Sumba Timur pada Selasa, 16 Januari 2024, dalam rangka koordinasi dan dukungan pelaksanaan program Inovatif pelayanan Pajak kendaraan kepada masyarakat.
Baca juga: Gempa Terkini Guncang Sumba Timur NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Ditambahkannya bahwa selain itu, dalam Surat Edaran tersebut, ditujukan juga kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, para Camat dan Kepala Desa untuk segera melunasi pajak kendaraan dinas yang telah menunggak, terlambat dan telah jatuh tempo, yang ada di masing-masing Instansi guna menciptakan Zona Integritas Sadar dan Taat Pajak Kendaraan.
Dihimbau kepada Pimpinan OPD, para Camat dan Kepala Desa dan semua Pimpinan Instansi agar berpartisipasi aktif menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat tentang sadar pajak kendaraan, juga memberikan dukungan dalam program inovasi pendekatan pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik berupa fasilitas maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya, sehingga masyarakat lebih optimal memanfaatkan pendekatan pelayanan yang diberikan, guna menghemat dari sisi waktu, biaya dan tenaga.
Sementara itu, Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi NTT Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, dalam hal ini Bupati Sumba Timur dan segenap jajarannya, yang telah mendukung penuh program inovatif dalam upaya pencapaian target Pendapatan Daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di daerah ini.
"Kami harapkan melalui dukungan yang diberikan menjadi daya dorong dalam upaya mewujudkan masyarakat Sumba Timur yang sadar dan Bebas dari tunggakan Pajak kendaraan, guna mewujudkan Sumba Timur yang maju dan NTT sejahtera," pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.