Berita Nasional
Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar, Ada Pegawai Terima Rp 504 Juta
Kasus pungli di rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta ternyata melibatkan pusaran uang yang cukup besar.
Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewas KPK beberapa waktu lalu. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK dan menemukan setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
Dewas mengungkap penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga. Sebanyak 93 yang akan disidangkan tidak hanya diduga menerima pungli, namun ada juga yang diduga menyalahgunakan wewenang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dugaan praktik pungli di rutan KPK ini sudah terjadi sejak 2018.
"KPK ingin memastikan karena ini kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu,” kata Ghufron, Jumat (12/1).
Ia mengatakan ada tantangan mengusut peristiwa yang terjadi beberapa tahun lalu itu. Tidak hanya menemukan alat bukti dan tersangka, tapi juga lantaran para pihak yang diduga terlibat sebagian sudah tidak lagi bekerja di KPK.
“Bahkan tersangkanya sudah tersebar,” kata Ghufron. (tribun network/ham/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.