Berita Nasional

Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar, Ada Pegawai Terima Rp 504 Juta

Kasus pungli di rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta ternyata melibatkan pusaran uang yang cukup besar.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus pungli di rutan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) di Jakarta ternyata melibatkan pusaran uang yang cukup besar.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan besaran nilai uang dalam kasus ini mencapai Rp 6,1 miliar.

"Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas," kata Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Dari total pungli Rp 6,1 miliar itu, kata Albertina Ho, ada pegawai KPK yang menerima pungli terbesar dengan nilai hampir setengah miliar rupiah.

"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, itu paling sedikit menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian. Itu paling banyak," ujarnya.

Dijelaskan mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu, Dewas KPK sudah memeriksa 169 orang terkait kasus pungli ini. 27 orang di antaranya adalah pihak eksternal yang merupakan mantan tahanan KPK.

Dari 169 orang itu, 32 orang terdiri dari mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur. Total 137 orang yang pernah bekerja di rutan KPK sudah diperiksa Dewas.

Baca juga: 93 Pegawai KPK Terjerat Kasus Pungli, Tahanan Diminta Setor Hingga Ratusan Juta

"Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan dilanjutkan ke sidang etik. Kemudian 1 orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu 1 orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," jelasnya.

Albertina Ho mengatakan pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. Mayoritas pelanggar akan dikenai pasal penyalahgunaan wewenang.

"90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021," katanya.

Rencananya Dewas KPK mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini pada Rabu (17/1) besok. Sidang akan dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. 

"Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan," katanya.

Di sisi lain KPK mengaku tidak akan ikut campur dan menghormati segala bentuk proses yang dilaksanakan oleh Dewas KPK mengenai pelanggaran etik 93 pegawainya.

"Pimpinan KPK menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut, karena Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca juga: Sah, Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Keppres Ditangatangani Presiden Jokowi

Penanganan pelanggaran internal melalui penegakan etik, dugaan tindak pidana, penegakan disiplin, serta perbaikan tata kelola, kata Ali, merupakan wujud komitmen kelembagaan KPK dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved