NTT Memilih

Banyak Pemilih Belum Mengurus KTP, Disdukcapil Alor Buka Pelayanan Ekstra Senin Sampai Sabtu

Banyak Pemilih Belum Mengurus KTP, Disdukcapil Alor buka Pelayanan ekstra Senin Sampai Sabtu

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ Rosalia Andrea
POS-KUPANG.COM/ Pemilih Rambahan - Warga melakukan perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Tersisa satu bulan menuju Pemilihan Umum (Pemilu), banyak penduduk di Kabupaten Alor belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

Menanggapi hal ini, Penjabat Bupati Alor Dr. Drs. Zeth Soni Libing, M.Si mengeluarkan edaran kepada kepala desa, lurah, dan camat yang ada di Kabupaten Alor agar segera mengarahkan masyarakat melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor.

“Saya sudah keluarkan edaran kepada semua kepala desa, lurah, dan camat arahkan warganya segera lakukan perekaman e-KTP. Supaya warga bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 14 Februari 2024 nanti,” ujarnya Senin 15 Januari 2024 di ruang kerjanya.

Sementara itu, Metusalak Salmay, S.H. mengatakan bahwa saat ini sekitar banyak penduduk yang belum melakukan perekaman.

Baca juga: NTT Memlih, Ketua KPU Sumba Barat Sebut Sudah Terima Logistik Pemilu

“Masih tersisa sekitar banyak penduduk yang belum lakukan perekaman e-KTP. Untuk itu kami membuka pelayanan perekaman e-KTP setiap Senin - Sabtu dari pukul 08.00 - 17.00 Wita di kantor Disdukcapil sejak tanggal 12 Januari 2024,” katanya.

Menurut Salmay KTP menjadi syarat pemilih di saat pemilu nanti. 

“Pertimbangan kami lakukan perpanjangan waktu pelayanan karena KTP menjadi syarat pemilih bisa memilih, atau menggunakan hak suaranya di TPS nanti,” jelasnya.

Selain itu, Salmay juga mendorong agar keluarga dari warga yang telah meninggal mengurus surat atau akta kematian ke Disdukcapil.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto Minta Tetap Jaga Situasi Damai

“Persyaratan yang harus dibawa saat mengurus surat kematian yakni pertama, surat keterangan kematian dari lurah atau kepala desa atau dari rumah sakit. Kedua, membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli dari warga yang meninggal tersebut, untuk keperluan pembuatan KK baru dan penyesuaian status perkawinan. Ketiga, mengisi formulir di Disdukcapil,” terang Salmay.

Salmay berharap dengan adanya edaran yang dikeluarkan oleh Panjabat Bupati Alor dan perpanjangan pelayanan di Disdukcapil, bisa menjadi salah satu upaya percepatan pelayanan perekaman KTP. (cr19).

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved