Pilpres 2024

Tuduhan Roy Suryo Soal 3 Mic Dibantah Ketua KPU, Begini Nasib Laporan Cawapres Gibran di Polda

Tuduhan Roy Suryo ke Cawapres Gibran Rakabuming Raka tentang penggunaan 3 mic saat debat pada 22 Desember 2023 lalu, hingga kini masih terus diproses

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG
KASUS ROY SURYO –Polda Metro Jaya hingga kini masih memroseshukumkan laporan penggunaan 3 mic oleh pakar telematika, Roy Suryo ke Gibran Rakabuming Raka pada debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu. Tiga saksi pelapor sudah dimintai keterangan. 

POS-KUPANG.COM – Tuduhan Roy Suryo ke Cawapres Gibran Rakabuming Raka tentang penggunaan 3 mic saat debat pada 22 Desember 2023 lalu, hingga kini masih terus diproses. Penyidik Polda Metro Jaya malah sudah memeriksa 3 saksi terkait kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu, kepada awak media, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Kompas.Com, Rabu 10 Januari 2024.

Dalam pernyataannya, Trunoyodo Wisnu mengatakan bahwa kasus ujaran kebencian oleh Roy Suryo ke Gibran Rakabuming Raka kini masih dalam proses. Tiga orang pelapor sudah diperiksa terkait tuduhan sang Pakar Telematika tersebut.

Sebelumnya, Roy Suryo dalam tuduhannya menyebutkan bahwa saat debat cawapres 22 Desember 2023, Gibran menggunakan 3 mic yakni di bagian wajah juga di telinga. Mic itu diduga sebagai alat bantu bagi Gibran saat debat tersebut.

Kasus itu pun sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan saat ini laporan itu sedang ditindaklanjuti. Penyidik telah memeriksa tiga orang pelapor.

"Saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Tiga pelapor yakni AF, AW dan WS sudah dimintai klarifikasi soal itu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa 9 Januari 2024.

Penyidik juga, kata Trunoyodo, sudah  meminta keterangan sejumlah saksi ahli untuk membuat terang kasus tersebut. Empat saksi ahli juga akan dimintai keterangan.

"Penyidik juga meminta keterangan atau pendapat pada empat orang ahli, yakni ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang dan ahli ITE satu orang," jelasnya.

Untuk diketahui, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri soal tudingan tiga mic yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.

Laporan itu teregister nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024 yang dilaporkan salah satu organisasi bernama PILAR 08.

Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut jika tudingan Roy Suryo tidak berdasar.

Sementara itu, KPU sebagai penyelenggara debat cawapres juga sudah membantah tuduhan Roy Suryo tersebut.

"Kata Roy Suryo bahwa adanya kecurangan. Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU," kata Hanfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024.

"Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah, tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," imbuhnya.

Hanfi mengatakan pelaporan yang dibuatnya murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari siapapun.

Karena hal ini, Hanfi menilai pernyataan Roy Suryo berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.

"Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik," ujarnya.

"Kalo tidak mendukung ya sudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong, nggak usah membenci, nggak usah menghasut. Kalau tidak pilih nggak usah menjelek-jelekkan," jelasnya.

Di hari yang sama, laporan juga datang dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Laporan yang dilayangkan oleh Cyber Indonesia itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memilih membuat laporan polisi agar tidak ada fitnah yang tersebar di masyarakat soal penggunaan mikrofon

Ia juga mengaku khawatir masyarakat akan terpengaruh dan memandang Pemilu 2024 memang diselenggarakan secara curang apabila pernyataan Roy Suryo itu tidak diproses hukum.

“Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalo dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," kata Muannas kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.

Begini Respons Roy Suryo

Roy Suryo mengaku sudah mengetahui soal laporan polisi kepadanya terkait tudingan tiga mikrofon Gibran Rakabuming raka  saat debat cawapres jadi alat bantu.Roy Suryo mengaku saat ini dirinya bersama tim kuasa hukum tengah mengkaji laporan tersebut.

"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji Laporan tersebut," kata Roy Suryo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa 2 Januari 2024 malam.

Roy mengatakan akan segera mengambil sikap untuk menanggapi laporan polisi tersebut.

Baca juga: Dituding Jadi Tukang Fitnah, Roy Suryo Minta Ketua KPU Cepat Datangi Kantor Pengacara

Baca juga: Gede Pasek Suardika Minta Roy Suryo Bertobat: Berhentilah, Jangan Bikin Gaduh Tanah Air

"InsyaaAllah besok (hari Ini) atau lusa (besok) akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved