Hari Besar Nasional
Daftar Tanggal Merah, Hari Libur Nasional, Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Januari 2024
Selain itu, terdapat pula hari hari yang ditetapkan sebagai hari besar nasional dan hari besar internasional untukmemperingati berbagai peristiwa
POS-KUPANG.COM - Tribuners, dalam penanggalan kalender 2024, terdapat hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Selain itu, terdapat pula hari hari yang ditetapkan sebagai hari besar nasional dan hari besar internasional untuk mengenang dan memperingati berbagai peristiwa penting.
Peringatan tersebut diciptakan sebagai bentuk penghormatan dan refleksi terhadap peristiwa bersejarah atau nilai-nilai penting dalam suatu masyarakat.
Baca juga: Kalender 2024, Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024 dan Libur Idulfitri 1445 Hijriah
Baca juga: Jadwal Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriyah, Total 27 Hari
Momen peringatan tersebut dijadikan sarana edukasi, terutama untuk mengajarkan generasi mendatang tentang sejarah dan nilai-nilai yang dihargai dalam suatu budaya atau negara.
Adapun hari libur nasional ditandai dengan penanggalan merah atau tanggal merah pada kalender. Sementara hari besar nasioanal atau hari besar internasional tidak ditandai dengan penanggalan merah.
Dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ( SKB 3 Menteri ) yakni Menteri Agama ( Menag ), Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Nomor: No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023, pemerintah telah resmi meluncurkan Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, total hari libur nasional dan cuti bersama 2024 menjadi 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama 2024.
Pada keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Libur Nasional bulan Januari 2024
Pada bulan Januari 2024 sebagai bulan pertama dalam penanggalan Masehi, terdapat satu hari libur nasional yakni pada Senin 1 Januari yang diperingati sebagai Tahun Baru 2024 Masehi.
Secara total terdapat lima tanggal merah yang terdiri dari empat hari minggu dan satu hari libur.
Tanggal merah pada bulan Januari 2024 terdiri dari Senin 1 Januari 2024, Minggu 7 Januari 2024, Minggu 14 Januari 2024, Minggu 21 Januari 2024 dan Minggu 28 Januari 2024. Pemerintah menetapkan tidak ada cuti bersama pada Januari 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.