Berita Alor
Dua Dugaan Pengrusakan APK di Teluk Mutiara Alor, Tak Penuhi Syarat Formil dan Materil
Tetapi hingga batas akhir waktu yang diberikan untuk melengkapi, pelapor tidak dapat melampirkan bukti tersebut.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Dua dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Teluk Mutiara, tidak memenuhi syarat formil dan materil yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kepada POS-KUPANG.COM, Maswin selaku Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Teluk Mutiara, mengungkapkan laporan tersebut dikaji oleh komisioner sesuai aturan namun ada unsur yang tidak dapat dipenuhi oleh pelapor.
“Terkait pelanggaran tahap kampanye sejauh ini di Kecamatan Teluk Mutiara ada 2 laporan pengrusakan APK. Kita tangani sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022,” ujar Maswin saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Teluk Mutiara, Rabu 3 Januari 2024.
Setelah melaksanakan tahapan sesuai mekanisme tersebut, dua laporan ini tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Baca juga: 38 Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Kabupaten Alor Terima Penghargaan Satya Lencana
Menurut Maswin pihaknya telah menyampaikan kepada pelapor agar melengkapi laporan tersebut antara lain siapa yang dilaporkan, bukti laporan, kronologi, serta unsur formil dan materil lainnya yang belum terpenuhi.
Tetapi hingga batas akhir waktu yang diberikan untuk melengkapi, pelapor tidak dapat melampirkan bukti tersebut.
Sehingga Panwaslu menyatakan tidak memenuhi syarat.
Terkait kejadian yang sedang marak Caleg Provinsi yang ‘nebeng’ Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di Caleg Daerah, Maswin mengatakan di wilayahnya belum terjadi hal tersebut.
“Memang kami mendengar bahwa di tempat lain ada Caleg Provinsi yang berusaha menggunakan STTP dari Polres milik Caleg Kabupaten untuk berkampanye. Tetapi kami lakukan pendekatan untuk mencegah hal tersebut. Sebelum ada kampanye kami koordinasikan dan kami sampaikan alur-alurnya. Sampai saat ini di Kecamatan Teluk Mutiara tidak ada Caleg yang nebeng STTP dengan Caleg Kabupaten,” ungkapnya.
Maswin berpesan kepada para Caleg agar mematuhi aturan, dan kepada masyarakat agar menghindari politik uang dan politik identitas.
“Pesan untuk caleg, kalian adalah calon pemimpin. Sebagai pemimpin, aturan yang sudah jelas jangan dibuat kabur. Jangan hanya untuk memenuhi syahwat politik, lalu tidak disertai dengan pendidikan politik. Pendidikan politik adalah tugas kita bersama terutama peserta Pemilu. Selain kita minta dukungan, Caleg juga harus bisa mengedukasi masyarakat. Untuk masyarakat sekarang sudah tahun 2024, politik uang dan Suku, Ras, Agama (SARA) sudah tidak zaman lagi. Kita harus lihat pemimpin yang kita pilih, kehidupannya seperti apa, track recordnya bagaimana. Jangan karena iming-iming uang, setelah terpilih dan duduk selama 5 tahun, masyarakat yang sudah pilih tidak diperhatikan,” pungkas Maswin. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.