Pilpres 2024

Hari Ini Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu, Soal Bagi-bagi Susu Gratis di Jakarta

Hari ini, Kamis 4 Januari 2023, calon wakil presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi panggilan Bawaslu.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
PENUHI PANGGILAN – Hari ini, Kamis 4 Januari 2024, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat soal aksi bagi-bagi susu gratis di kawasan MH Thamrin pada 3 Desember 2023. 

POS-KUPANG.COM – Hari ini, Kamis 4 Januari 2023, calon wakil presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat soal bagi-bagi susu gratis kepada warga di kawasan MH Thamrin pada 3 Desember 2023.

Panggilan Bawaslu itu baru dipenuhi setelah sebelumnya Gibran berhalangan hadir karena surat panggilan yang dilayangkan kepadanya dinilai sebagai hal yang rancu oleh TKN Prabowo-Gibran.

Dalam panggilan sebelumnya, Wali Kota Solo itu diminta hadir pada Selasa 2 Januari 2023 untuk mengklarifikasi aksi bagi-bagi bantuan susu gratis kepada warga di Jakarta.

Namun panggilan pertama itu tak bisa dipenuhi lantaran saling adu klaim antara pihak Gibran dan Bawaslu mengenai surat panggilan pertama tersebut.

Bagi TKN Prabowo-Gibran, surat panggilan pertama itu  belum diterima secara resmi oleh Gibran. Namun hal itu dibantah oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Bawaslu mengklaim sudah melayangkan surat kepada Gibran, sejak Jumat 29 Desember 2023.

Atas saling silang klaim tersebut, sehingga Gibran akhirnya tidak memenuhi panggilan pertama. Pada Selasa 2 Januari 2023, Gibran memilih untuk bekerja seperti biasa di kantornya, Solo, Jawa Tengah.Bagi TKN Prabowo-Gibran, surat pertama dari Bawaslu Jakarta Pusat tersebut cacat formil. Pasalnya, ada salah penulisan waktu pemanggilan.

"Surat pertama tanggal 29 Desember 2023 diterima hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 16.26 WIB, diterima di Slipi untuk panggilan tanggal 2 Januari 2023."

"Jadi dipanggil pertama untuk hadir ya tanggal 2 Januari 2023, Ini surat yang tidak masuk akal ini. Dia kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," kata Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiborukhman, Selasa 2 Januari 2024 malam.

Habiburokhman mengatakan, TKN pun menyarankan kepada Gibran untuk tidak memenuhi panggilan Bawaslu terlebih dahulu.

"Sekaligus memang tidak masuk akal untuk hadir pada tanggal 2 Januari 2023," ucap Habiborukhman.

Gibran Hadir Hadir Siang Ini

Habiburokhman juga menyebutkan bahwa setelah mangkir pada panggilan pertama, kali ini Gibran bersikeras hadir di pemanggilan kedua, Kamis 4 Januari 2024. Sesuai agenda, Gibran memenuhi panggilan Bawaslu pada pukul 13.00 WIB.

Habiborukhman menyebutkan bahwa meski panggilan itu tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan namun Gibran bersikeras untuk memenuhi undangan Bawaslu tersebut.

"Untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00, sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan."

"Tetapi, kami berkoordinasi dengan Mas Gibran sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok (hari ini)," katanya.

Gibran akan hadir ke Bawaslu Jakpus didampingi oleh Habiburokhman dan Wakil Komandan Alpha TKN, Fritz Edward Siregar. 

Ada Bukti Baru

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengklaim telah memperoleh bukti baru terkait dugaan pelanggaran yang diklakukan Gibran saat membagi-bagikan susu ketika CFD di Bundaran HI.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christias Nelson Pangkey

mengatakan, temuan itu i rencananya bakal diklarifikasi langsung ke Gibran. Klarifikasi ini sebagai tanda Bawaslu konsisten dalam mengusut kasus tersebut.

"Saya kira kita tetap konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."

Baca juga: Hasto Coba Buat Perbandingan: Prabowo Baru Belajar Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Baca juga: Ganjar Pranowo Sindir Prabowo-Gibran: Lebih Penting Internet Gratis daripada Makan Gratis

"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujarnya.

Kemudian, jika Gibran terbukti bersalah, Pangkey mengungkapkan yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved