NTT Memilih
Bawaslu NTT Sebut Pengadaan Ulang Surat Suara yang Rusak Batas 15 Januari 2024
Bawaslu NTT meminta agar surat suara itu harus segera diganti oleh perusahaan pengadaan
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu NTT menyebut, pengadaan ulang Surat Suara yang rusak berakhir pada tanggal 15 Januari 2024.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu NTT selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, James Welem Ratu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 3 Januari 2024.
Diketahui, sebagaimana yang disampaikan oleh KPU NTT terdapat tiga jenis kerusakan yang ditemukan terkait dengan surat suara yang diterima oleh Kabupaten/Kota di NTT yakni, karena robekan di bagian tengah atau pun di bagian pinggir surat suara, rembesan tinta yang ada di kotak coblosan, baik yang tertera nama atau pun nomor urut parpo, serta terdapat surat suara yang kusut.
Terkait hal itu, James Ratu menyebut, dalam prosesnya, KPU akan membuat berita acara mengenai adanya surat suara yang rusak. Kemudian, Bawaslu akan menunggu sikap apa yang akan dilakukan oleh KPU.
"Jadi, berdasarkan berita acara itu nantinya akan disampaikan kepada Perusahaan pengadaan surat suara agar surat suara yang rusak segera diganti dan tenggat waktunya sampai 15 Januari nanti," ungkapnya.
James menyampaikan, berdasarkan dokumen kontrak pengadaan harus benar-benar sesuai dengan yang disortir.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Sumba Barat Daya Imbau Parpol Segera Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Belu Belum Temukan Pelanggaran Selama Masa Kampanye
Untuk itu, Bawaslu NTT meminta agar surat suara itu harus segera diganti oleh perusahaan pengadaan.
"Masih ada waktu bagi KPU bersama perusahaan pemenang tender yang mencetak surat suara untuk segera menstok kembali atau mengirim kembali surat suara yang rusak diganti dengan yang baru," ujarnya.
James menambahkan, Bawaslu juga melakukan pengawasan proses penyortiran surat suara. Dan, hal itu berpatokan pada tenggat waktu yaitu 15 Januari 2024.
"kalau proses penyortiran dan perbaikan surat suara yang rusak itu lewat dari tanggal yang ditentukan, kami akan memberikan rekomendasi untuk jalan keluarnya," pungkasnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.