Tahun Baru 2024
Polisi Tutup Ruas Jalan Timor Raya, Kapolres Kupang: Kami Hentikan Pawai Kendaraan
Warga Kabupaten Kupang dan sekitarnya, wajib tahu informasi mengenai rute jalan yang bisa dilewati saat malam pergantian tahun 2023 ke 2024.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Warga Kabupaten Kupang dan sekitarnya, Nusa Tenggara Timur, wajib tahu informasi mengenai rute jalan yang bisa dilewati saat malam pergantian tahun 2023 ke 2024.
Salah satu ruas jalan yang ditutup adalah Jalan Timor Raya.
Informasi ini disampaikan Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata di Kupang, Minggu 31 Desember.
Menurut Kapolres Kupang, penutupan ruas Jalan Timor Raya guna mencegah adanya pesta jalanan, balapan kendaraan bermotor, dan pawai kendaraan bermotor pada malam pergantian tahun.
"Penutupan ruas jala Timor Raya ini untuk meminimalisir terjadinya euforia berlebihan yang dilakukan masyarakat, khususnya Kabupaten Kupang pada malam pergantian tahun," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.
Ia mengatakan pada malam Tahun Baru para pemuda di daerah itu biasanya melakukan berbagai aktifitas mulai dari doa, piknik, hingga berkumpul dengan keluarga atau orang-orang terdekat.
Baca juga: Prediksi BMKG: 8 Daerah di NTT Berpotensi Hujan Sedang-Lebat disertai Petir Saat Tahun Baru 2024
Namun, menurut dia, ada sebagian masyarakat yang merayakan Tahun Baru dengan melakukan kegiatan lain seperti bermain kembang api atau petasan serta pawai di jalan raya menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Oleh karena itu, kata Kapolres, penutupan ruas Jalan Timor Raya terutama di Kecamatan Kupang Timur dan Kupang Tengah dilakukan secara bersyarat, artinya tidak semua pengguna jalan yang melintas dilarang lewat.
"Kendaraan yang kami hentikan adalah masyarakat yang akan melakukan euforia di Jalan Timor Raya, baik di wilayah Kabupaten Kupang maupun yang akan menuju Kota Kupang," ujarnya.
Euforia yang dimaksudkan, menurut Kapolres Kupang adalah pesta jalanan, balapan motor, pawai serta berbagai bentuk aksi lainnya yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dia menjelaskan dampak yang dirasakan dari aksi-aksi serupa pada tahun-tahun sebelumnya telah menimbulkan korban jiwa dan materi, sehingga dengan adanya kebijakan ini bisa meminimalisir kejadian serupa. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.