Seleksi CPNS 2023

Peringatan Serius BKN,Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri Usai Lulus CPNS 2023,Sanksinya Bikin Syok

Ini Peringatan Serius BKN, Jangan Coba-coba mengundurkan diri setelah Lulus CPNS 2023, Sanksinya bikin syok

Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri Setelah Lulus CPNS 2023/ Para peserta seleksi CPNS saat mengukti tes - Peringatan Serius BKN, Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri Setelah Lulus CPNS 2023, Sanksinya bikin Syok 

POS-KUPANG.COM - Ini Peringatan Serius BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) kepada peserta Seleksi CPNS 2023.

Jangan Coba-coba mengundurkan diri setelah Lulus CPNS 2023, berani melanggar siap-siap hadapi Sanksi.

Bahkan sanksi yang akan dijatuhkan BKN ini bikin Kamu syok. Mau Tahu apa sanksinya, simak penjelasannya berikut ini.

Tahapan Seleksi CPNS 2023 sudah hampir rampung. Saat ini Panitia Seleksi Nasional sedang mengelola Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB untuk menentukan Kelulusan CPNS 2023.

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka,Simak Cara Daftar Akun di Laman SSCASN BKN,Cek Formasi

Itu artinya sebentar lagi BKN akan mengumumkan Kelulusan CPNS 2023.

Seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, setelah Pengumuman Kelulusan CPNS akan ada peserta yang mengunudurkan diri dengan berbagai alasan.

Rupanya BKN telah mengantisipasi kemungkingan itu dengan menyiapkan sanksi berat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, pada Selasa (26/12/2023) lalu, menegaskan, peserta Seleksi CPNS 2023 yang mengundurkan diri setelah pengumuman akhir dipastikan tidak boleh mengikuti seleksi tahun berikutnya.

Baca juga: Catat, Ini Formasi Prioritas pada Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Peluang Fresh Graduate Lebih Besar

"Mereka yg mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN tidak boleh ikut seleksi ASN tahun berikutnya," tulis Ridwan.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk peserta seleksi PPPK, baik tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru.

"Untuk guru, tidak itu saja. Seluruh keistimewaaan yg melekat (P1, khusus dll) akan hilang. Pikir baik2 sebelum menyatakan mengundurkan diri," kata dia.

Reaksi Warganet

Menanggapi penegasan tersebut, warganet berbondong-bondong menyatakan sepihak dengan pernyataan BKN tersebut.

Dimana kebanyakan dari mereka menyetujui ketentuan tersebut, yang memang merupakan bentuk sanksi bagi peserta CASN yang mengundurkan diri usai pengumuman final.

Adapun berdasarkan jadwal yang telah tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengumuman kelulusan CPNS 2023 dilaksanakan 5-12 Januari 2024.

Baca juga: Teka-Teki Rekrutmen CPNS 2024 Terjawab, Pemerintah Pastikan Buka CASN 2024, Cek Formasi Prioritas

"Bneer pak, karna masih bnyak diluar sana yg gagal memimpikan lulus," tulis pengguna @Gusti***.

"Waduh sini yg gagal aja masih kepikiran, ini malah mengundurkan diri Kalau bisa nipnya diwariskan nama saya aja pak hehe," komentar akun @khafiq***.

"Tolong di Blacklist permanent sekalian Abi, terutama yg aji mumpung berhitung pd kebruntungan Penempatan di kota besar atau d dekat domisili mereka trus pas pngumuman trnyata pnemptn jauh dn mengundurkan diri," kata warganet @do_rri***.

Hingga Sabtu (30/12/2023) pagi, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 39.000 kali, disukai 265 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 81 warganet.

Sebelumnya para peserta sudah harus melewati integritas nilai diintegrasi pada 23 Desember 2023-4 Januari 2024 mendatang.

Lantas, bagaimana peraturannya?

Sanksi peserta CASN yang mengundurkan diri

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, larangan untuk ikut seleksi CASN selanjutnya berlaku bagi peserta PPPK yang telah mendapatkan nomor induk.

"Bagi peserta yang lulus seleksi dan sudah mendapatkan nomor induk PPPK, jika mundur mendapat sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK satu periode berikutnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Menurut Nanang, ketentuan pengunduran diri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Khususnya, pada Pasal 40 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023.

Selain larangan mendaftar seleksi penerimaan PPPK, lanjut Nanang, formasi peserta yang mengundurkan diri juga tidak dapat digantikan.

Sebaliknya, jika peserta lulus dan mundur saat belum ada penetapan nomor induk PPPK, formasi yang kosong masih dapat digantikan oleh orang lain.

Nanang menambahkan, peserta PPPK yang dinyatakan lolos seleksi tetapi mengundurkan diri pun tidak akan dikenakan denda atau penalti.

"Dan terhadap yang bersangkutan tidak ada penalti," ungkapnya.

Cara mengundurkan diri setelah pengumuman akhir

Hasil kelulusan seleksi penerimaan PPPK telah diumumkan paling akhir pada Jumat (22/12/2023), setelah diperpanjang dari sebelumnya pada 15 Desember 2023.

Peserta CASN yang lulus seleksi tetapi ingin mengundurkan diri dapat mengajukan ke situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Dilansir dari Buku Petunjuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup 2023, berikut langkah-langkah mengundurkan diri setelah pengumuman seleksi CASN:

Masuk ke akun SSCASN 2023 melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/daftar

Setelah peserta berhasil masuk, halaman akan menampilkan pengumuman kelulusan

Jika peserta dinyatakan LULUS, akan muncul dropdown list untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri Klik opsi "Tidak, saya ingin mengundurkan diri", dan halaman akan muncul kolom unggah "Surat

Pengunduran Diri" Pilih alasan pengunduran diri dan pilih file surat pengunduran diri yang telah dibuat sesuai format Selanjutnya, unggah surat pengunduran diri

Jika peserta telah yakin, klik "Iya" Namun, jika masih ragu, klik "Tidak" untuk mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.

Setelah mengundurkan diri, halaman akan memunculkan pemberitahuan berupa:

"Anda sudah mengundurkan diri dari seleksi CASN dan sudah mengunggah surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri dapat dilihat di sini."

Jika telah muncul pemberitahuan tersebut, peserta CASN yang telah mengundurkan diri tidak dapat melakukan perubahan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved