Seleksi CPNS 2023

Peringatan Serius BKN,Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri Usai Lulus CPNS 2023,Sanksinya Bikin Syok

Ini Peringatan Serius BKN, Jangan Coba-coba mengundurkan diri setelah Lulus CPNS 2023, Sanksinya bikin syok

Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri Setelah Lulus CPNS 2023/ Para peserta seleksi CPNS saat mengukti tes - Peringatan Serius BKN, Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri Setelah Lulus CPNS 2023, Sanksinya bikin Syok 

"Bneer pak, karna masih bnyak diluar sana yg gagal memimpikan lulus," tulis pengguna @Gusti***.

"Waduh sini yg gagal aja masih kepikiran, ini malah mengundurkan diri Kalau bisa nipnya diwariskan nama saya aja pak hehe," komentar akun @khafiq***.

"Tolong di Blacklist permanent sekalian Abi, terutama yg aji mumpung berhitung pd kebruntungan Penempatan di kota besar atau d dekat domisili mereka trus pas pngumuman trnyata pnemptn jauh dn mengundurkan diri," kata warganet @do_rri***.

Hingga Sabtu (30/12/2023) pagi, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 39.000 kali, disukai 265 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 81 warganet.

Sebelumnya para peserta sudah harus melewati integritas nilai diintegrasi pada 23 Desember 2023-4 Januari 2024 mendatang.

Lantas, bagaimana peraturannya?

Sanksi peserta CASN yang mengundurkan diri

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, larangan untuk ikut seleksi CASN selanjutnya berlaku bagi peserta PPPK yang telah mendapatkan nomor induk.

"Bagi peserta yang lulus seleksi dan sudah mendapatkan nomor induk PPPK, jika mundur mendapat sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK satu periode berikutnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Menurut Nanang, ketentuan pengunduran diri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Khususnya, pada Pasal 40 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023.

Selain larangan mendaftar seleksi penerimaan PPPK, lanjut Nanang, formasi peserta yang mengundurkan diri juga tidak dapat digantikan.

Sebaliknya, jika peserta lulus dan mundur saat belum ada penetapan nomor induk PPPK, formasi yang kosong masih dapat digantikan oleh orang lain.

Nanang menambahkan, peserta PPPK yang dinyatakan lolos seleksi tetapi mengundurkan diri pun tidak akan dikenakan denda atau penalti.

"Dan terhadap yang bersangkutan tidak ada penalti," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved